Pengadilan di Shanghai meminta dua perusahaan asal China untuk membayar ganti rugi kepada BMW karena mendaftarkan merek dagang yang sama dengan BMW. Denda yang harus dibayar senilai 3 juta yuan atau Rp 5,7 miliar.
Laporan Shanghai Daily yang dikutip Reuters, Selasa (20/12/2016) menyebut, keputusan ini adalah kemenangan terbaru untuk sebuah perusahaan asing besar di China dalam hal perlindungan hak paten. Hal itu menggambarkan tanda bahwa pengadilan di negeri itu memandang pelanggaran merek dagang lebih serius.
Zhou Leqin, salah satu terdakwa yang terdaftar dalam Deguo Baoma Group (Int’l) Holdings Limited kemudian membeli dan mendaftarkan merek dagang ‘BMN’ dengan logo yang mirip dengan BMW.
Kemudian perusahaan fashion, Chuangjia juga harus membayar denda karena menggunakan merek dagang pada produk seperti pakaian, sepatu dan tas, serta mengubah logonya sehingga mirip dengan logi BMW.
Menurut laporan Shanghai Daily, terdakwa melanggar merek dagang terdaftar BMW di China dengan mengambil keuntungan dari reputasinya.