HUKUM MENJUAL BARANG KADALUWARSA

Makanan Kadaluarsa

Persaingan ekonomi semakin ketat, ini secara tidak langsung merupakan dampak dari pangsa pasar yang cukup meningkat pula. Namun, seorang pengusaha tidak bisa dengan mudahnya melakukan distribusi produksinya atau melakukan operasi pasar tanpa adanya suatu jaminan untuk produknya seperti status barang, apakah halal atau haram, masih layak pakai ataukah sudah kadaluwarsa dan seterusnya.

Walaupun begitu pada realitasnya masih terdapat juga pedagang yang menjual barang yang sudah melewati masa layak pakai atau kadaluwarsa yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan seperti makanan yang melewati tanggal kadaluwarsanya dengan alasan bahwa makanan tersebut masih bisa dikonsumsi, konsekwensinya kedua orang yang bertransaksi saling menjustifikasi pendapat masing-masing, pihak pembeli mengatakan bahwa barang ini sudah kadaluwarsa dan tidak bisa dimanfaatkan, sementara si penjual menolak pendapatnya dengan mengatakan bahwa sekalipun barang ini sudah kadaluwarsa tapi masih dapat digunakan atau dikonsumsi.

Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Konsumen menjelaskan:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

Pasal 62 UU Konsumen

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63 UU Konsumen

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

  1. perampasan barang tertentu;

  2. pengumuman keputusan hakim;

  3. pembayaran ganti rugi;

  4. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

  5. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

  6. pencabutan izin usaha.

Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa: Download PP 28 Tahun 2004.

Setiap orang dilarang mengedarkan:

e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

Dengan demikian tampak bahwa masa kadaluarsa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Meskipun pemerintah telah memberikan panduan bagi produsen, konsumen juga harus ikut bertanggung jawab. Kewajiban konsumen juga diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, teliti itu perlu, jangan terburu dalam menentukan pilihan.

Pasal 5 UU Konsumen

Kewajiban konsumen adalah:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Masyarakat sebagai konsumen juga perlu menjaga diri sendiri dengan cara meneliti terlebih dahulu secara seksama waktu kadaluarsa produk yang akan dibelinya.

Demikian artikel singkat tentang hukum menjual barang yang kadaluwarsa, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

1 thought on “HUKUM MENJUAL BARANG KADALUWARSA

  1. Wiyono putro Reply

    Kl kita mau melaporkan pihak warung yg menjual makanan kadaluarsa kita harus lapor kemana ya? Mohon jawabannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *