Saat menjelang hari raya, banyak pekerja/buruh yang memperbincangkan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Kerap muncul pertanyaan berapa sih sebenarnya jumlah THR yang berhak diterima. Ironisnya, ada sebagian pekerja atau buruh yang tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya pekerja menerima saja apa adanya yang diberikan perusahaan.
Apa itu Tunjangan Hari Raya? Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker tentang THR menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu. (Pasal 1 angka 2 Permenaker tentang THR).
Apakah semua Pekerja/Buruh berhak mendapat THR?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenga Kerja No. Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Diperusahaan atau peraturan tentang THR lama dijelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. (Peraturan lama)
Sedangkan menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (Peraturan baru)
Berapakah besaran THR Keagamaan?
Berdasarkan Pasal 3 eraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR hitungan besaran THR adalah
Pasal 3 ayat (1):
Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12.
Kapan waktu pembayaran THR?
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Apakah sanksi apabila Pengusaha terlambat dalam membayar THR?
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Pengusaha yang telambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Demikian artikel singkat tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang terbaru, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
bagaimana kalau habis kontrak 1 minggu di bulan puasa….?apakah masih dapat THR juga
Bagaimana hukumnya bila pembayaran thr di bayar 2x..pembayaran yg kedua melebihi batas waktu yg seharusnya. Apakah denda administratifnya tetap terhitung sesuai besaran jumlah total thr ataukah hanya persentase dari jumlah siaa yg harus di bayar