Masa Percobaan (Probation Period)
Di dalam recruitment kepegawaian sudah lazim adanya masa percobaan bagi karyawan. Biasanya di masa percobaan ini adalah masa-masa krusial dan sangat penting bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri karena pada masa ini karyawan akan dinilai kelayakannya dalam memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bagi perusahaan juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap.
Ketentuan mengenai masa percobaan ini dapat dilihat pada Pasal 60 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disebut Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pasal 60
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diperbolehkan untuk menggunakan masa percobaan. Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh mempersyaratkan adanya Masa Percobaan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 58 Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pasal 58
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Sehingga pengusaha dilarang untuk memberlakukan masa percobaan untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Namun pada prakteknya masih terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh pengusaha dimana recruitment karyawan dilakukan dengan melakukan masa percobaan dan dilanjutkan dengan kontrak. Hal ini tentu saja bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dapatkah perjanjian kerja waktu tidak tertentu tanpa masa percobaan?
Pada Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan kata-kata “dapat mensyaratkan” tersebut berarti perusahaan boleh menerapkan ketentuan masa percobaan (maksimal 3 bulan) dan dapat juga tidak menerapkan ketentuan masa percobaan bagi pekerja baru dengan PKWTT. Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan PKWTT tanpa mensyaratkan masa percobaan bagi pekerjanya. Artinya, si pekerja dapat langsung menjadi pegawai tetap/permanen (PKWTT).
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa apabila perusahaan mensyaratkan masa percobaan, maka syarat masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja (PKWTT). Jika tidak ada perjanjian kerja dalam bentuk tertulis, maka perusahaan harus memberitahukan syarat masa percobaan kepada pekerja dan mencantumkannya dalam surat pengangkatan.
Jika perusahaan tidak mencantumkan syarat masa percobaan dalam perjanjian kerja (PKWTT) atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada. Dengan dianggap tidak adanya ketentuan masa percobaan, maka pekerja tersebut secara langsung menjadi pekerja tetap pada perusahaan.
Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Aoa sanksibbagi perusahaan, jika memberlakukan masa percobaan, namun ternyata setelah masa percobaan berakhir, karyawan tidak diangkat jadi pegawai tetap, melainkan jadi karyawan kontrak 6 bulan?
Apa sanksi bagi perusahaan, jika memberlakukan masa percobaan, namun ternyata setelah masa percobaan berakhir, karyawan tidak diangkat jadi pegawai tetap, melainkan jadi karyawan kontrak 6 bulan?