WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Pasal 1 angka 5 Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai …