WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN

Fishbeyn-and-Briskin-Your-Personal-Injury-Lawyer

Sebelumnya kami jelaskan apakah itu prestasi. Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak atau perjanjian dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak atau perjanjian yang bersangkutan.

Model-model dari prestasi dalam Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu:

“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.

R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :

  1. tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
  2. melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
  3. melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
  4. melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

Tidak terpenuhinya perikatan diakibatkan kelalaian (kesalahan) debitur atau sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur dapat berakibat pada beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan oleh Wanprestas, yaitu :

  1. Debitur yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
  2. Bebas resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
  3. Jika perkiraan timbul dari suatu persetujuan timbal balik, maka kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui pasal 1266 KUH Perdata.

Kapan tepatnya debitur melakukan wanprestasi? Menjawab pertanyaan tersebut memang gampang-gampang susah. Gampang karena di dalam perjanjian telah ditentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal pelaksanaan hak dan kewajiban seperti tanggal penyerahan barang atau tanggal pembayaran. Dengan lewatnya waktu tersebut akan tetapi hak dan kewajiban belum dilaksanakan, maka sudah dapat dikatakan terjadi wanprestasi.(Baca Pentingnya Perjanjian Tertulis dan Syarat Sahnya Perjanjian)

Penanganan Terhadap Wanprestasi

Tahap awal terhadap wanprestasi dilakukan dengan pemberian somasi, somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;

  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  3. Membayar ganti rugi;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Ganti rugi yang dapat dituntut:

Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).

Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.

Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.

Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.

Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat. Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa. Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki. Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

Demikian artikel singkat dari kami, semoga bermanfaat dan menambah keberkahan bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *