URGENSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:

“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“.

Dari defenisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan tata usaha negara memiliki unsur:

  1. Penetapan tertulis

  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  4. Bersifat konkret, individual dan final

  5. Menimbulkan akibat hukum

  6. Seseorang atau badan hukum perdata

Salah satu bentuk keputusan tata usaha negara dan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah adalah IMB. Loekman Soetrisno mengemukakan bahwa IMB adalah suatu penegakan disiplin tertib membangun, selain memfungsikan kembali dari segala peraturan yang ada, yang menyangkut IMB juga penerapan sanksi hukum administratif.

Syarat Izin Mendirikan Bangunan Kota Yogyakarta: (sumber: http://perizinan.jogjakota.go.id)

  1. Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.

  2. Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)

  3. Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.

  4. Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup

  5. Fc. KTP pemohon

  6. Advice planning / ket. Rencana

  7. Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)

  8. Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar

  9. Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap

  10. Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah).

SANKSI

Pasal 30 Perda KOTA YOGYAKARTA NO. 3 TAHUN 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjelaskan bahwa:

(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemohon belum membayar retribusi, maka IMB atau Izin Gangguan dibatalkan.

(2)Permohonan IMB yang diajukan pada saat proses pembangunan berjalan, dikenakan denda sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari besarnya retribusi yang harus dibayar.

(3) Permohonan IMB diajukan setelah bangunan selesai dikerjakan, dikenakan denda sebesar 100% (seratus per seratus) dari besarnya retribusi yang harus dibayar.

Pasal 44 Undang-undang 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

“Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimanadimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”

Pasal 45 UU Bangunan:

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:

  1. peringatan tertulis,

  2. pembatasan kegiatan pembangunan,

  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,

  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

  5. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

  6. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sanksi Pidana

Pasal 46

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Demikian artikel tentang izin mendirikan bangunan (IMB), semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *