Rasa makanan tidak dapat dilindungi dengan hak cipta. Demikian kata pengadilan Eropa pada Selasa (13/11), dalam kasus pembuat keju Belanda yang menggugat pesaingnya.
Levola, pembuat produk keju Heksenkaas, yang berarti “keju penyihir,” mengatakan, rasanya kejunya sudah dilindungi di bawah hak cipta Uni Eropa.
Levola mengatakan saingannya Smilde melanggar hak cipta melalui produknya, Witte Wievenkaas.
Heksenkaas sudah diproduksi sejak 2007, tetapi Levola memperkarakan saat Smilde mulai menjual Witte Wievenkaas empat tahun lalu. Ia menyebut produk yang dijual terlalu mirip dengan produknya.
Pasa Selasa (13/11) waktu setempat, Pengadilan Eropa memutuskan dalam kasus tengara. Dikatakan bahwa sains belum cukup maju untuk menentukan identifikasi yang tepat dan objektif terkait soal rasa.
“Rasa produk makanan tidak dapat diidentifikasi dengan presisi dan objektivitas,” kata pengadilan dalam keputusannya, dilansir UPI.
“Tidak seperti, misalnya, karya sastra, gambar, sinematografi atau musik, yang merupakan ekspresi yang tepat dan obyektif, rasa produk makanan akan diidentifikasi pada dasarnya berdasarkan sensasi dan pengalaman rasa, yang subjektif dan variabel,” tambahnya.
Pengadilan mendengarkan kasus banding dari pengadilan banding daerah Belanda, Gerechtshof Arnhem-Leeuwarden.
Sumber : http://www.jurnas.com/artikel/43851/Uni-Eropa-Tegaskan-Rasa-Makanan-Tak-Memiliki-Hak-Cipta/
Pengacaramuslim.com
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / 0895393274746
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta