Toyota Gugat Marzuki karena Pakai Merek Lexus

 

Jakarta – Perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota Motor Coporation, pemilik merek Lexus, mengajukan gugatan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Marzuki Tan karena memiliki produk yang menggunakan nama Lexus.

Dilihat dari situs sipp-pn-jakartapusat.go.id, Selasa (26/9/2017), kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan, mendaftarkan gugatan mereka pada 22 Agustus 2017. Toyota menggugat Marzuki bukan hanya 1 perkara, tapi juga 2 perkara. Masing-masing dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst dan 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Toyota meminta hakim mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Selain itu, mereka ingin hakim menetapkan Toyota sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek Lexus sehingga mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di Indonesia.

“Menyatakan merek Lexus dengan nomor pendaftaran IDM000468830 atas nama tergugat (Marzuki) mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus milik penggugat (Toyota),” tulis mereka dalam petitum.

“Menyatakan bahwa tergugat mengajukan pendaftaran merek Lexus ke Direktorat Merek dengan nomor pendaftaran IDM000468830 dengan iktikad tidak baik, karena memiliki persamaan, meniru, dan menjiplak mereka terkenal Lexus milik penggugat demi kepentingan usahanya,” tegas mereka.

Mereka meminta hakim menyatakan merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Karena itu, mereka ingin hakim membatalkan merek Lexus milik Marzuki.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum,” tuturnya.

Ini bukan pertama kalinya Toyota menggugat pihak yang memakai nama Lexus tanpa seizin Lexus. Lexus adalah merek Toyota untuk kendaraan kelas premium dengan harga di atas Rp 1 miliar.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3659256/toyota-gugat-marzuki-karena-pakai-merek-lexus

 

PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami: Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *