JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka (BUMGP) Ridjal J Kotta mengatakan, ada tiga atribut Pramuka yang sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pertama, gambar tunas kelapa. Kedua, nama Gerakan Pramuka. Dan Ketiga, lambang embel Gerakan Pramuka yang diapit oleh padi dan kapas. Dengan begitu, jika lambang itu digunakan oleh anggota Pramuka untuk kepentingan kegiatan pramuka, tidak ada persoalan.
“Tapi, kalau atribut tersebut digunakan untuk kepentingan pendapatan atau ekonomi, maka itu sudah masuk HAKI, dilindungi undang-undang,” ujarnya, dalam lokakarya tentang HAKI dan sosialisasi Scout Bazaar Asia-Pasific Regional Scout, di Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Kwarnas Bidang Bina Anggota Dewasa, Susi Yuliati, mengatakan Komite Pramuka se-Asia Pasifik telah meluncurkan situs belanja online khusus atribut Pramuka dari 25 negara Asia Pasifik dengan nama Scoutbazaar.com.
Situs ini diluncurkan di tengah-tengah Pertemuan Pimpinan Pramuka se-Asia Pasifik ke-9 (9th Asia-Pacific Regional Scout [APRS] Leaders Summit 2017) di Inna Grand Bali Beach Hotel, 25 April lalu.
“Scoutbazaar ini dikelola langsung oleh APRS guna menghimpun dana sekaligus mempromosikan atribut kepramukaan atau yang terkait. Jadi, kalau ada yang ingin mengoleksi produk-produk kepramukaan di tingkat nasional maupun internasional, tinggal buka Scoutbazaar,” terang Susi.
sumber : http://www.netralnews.com/news/pendidikan/read/103744/tiga.atribut.pramuka.ini.sudah.daftar.ha
PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta