THR BAGI KARYAWAN OUTSOURCING

TUNJANGAN HARI RAYA  ( THR )

Beberapa hari lagi umat muslim merayakan hari raya keagamaan, yaitu Iedul Fitri. Berbicara hari raya keagamaan bertalian erat dengan buruh. Pada hari raya keagamaan buruh berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pengaturan Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Apabila seorang tenaga kerja terikat kepada perusahaannya dimana dia bekerja, lantas bagaimana dengan tenaga kerja dengan system alih daya (outsourcing)? Apakah dia berhak atas THR? Kepada siapa dia menuntut THR?

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Kualifikasi pengusaha sendiri dalam peraturan menteri tenaga kerja tersebut tidak mempersoalkan apakah pengusaha tersebut berbentuk orang perseorangan maupun badan hukum entah itu perseroan terbatas, yayasan atau badan hukum lain. Selain itu juga perwakilan perusahaan luar negeri yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Setiap perusahaan wajib membayar THR pekerja. Mereka yang bekerja lebih dari setahun berhak mendapat sebulan gaji, sedangkan yang belum setahun bekerja tetapi sudah lebih dari tiga bulan menjadi pekerja berhak atas THR secara proporsional. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan, tak terkecuali perusahaan outsourcing.

Pekerja Outsourcing menuntut THR kepada perusahaan ‘ketiga’ yaitu perusahaan penyedia sumberdaya manusia atau disebut perusahaan outsourcing karena karyawan outsourcing terikat kerja kepada perusahaan outsourcing bukan kepada perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut.

Apabila ada masalah terkait masalah tersebut dapat dikonsultasikan di kantor kami,

Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.

Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Telp. (0274) 6411320

Fax. (0274) 6411322

CP : 087838902766

Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *