TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI EKSPORTIR DAN IMPORTIR

Export und Import

Kementerian Perdagangn mengeluarkan peraturan terkait sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata cara pengenaan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/5/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir selanjutnya disebut Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016.

Dalam peraturan itu, sanksi yang dikenakan terdiri atas empat sanksi, yakni:

  • Peringatan tertulis

 

Dalam hal Eksportir atau Importir tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir atau Importir dikenai sanksi administratif tahap pertama berupa peringatan tertulis. (Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016)

Pengenaan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016 paling banyak 2 (dua) kali dengan selang waktu antara peringatan pertama dan peringatan kedua paling lama 10 (sepuluh) hari.

  • Penangguhan perizinan

 

Sanksi administratif berupa penangguhan Perizinan dikenakan kepada Eksportir atau importir apabila:

a. Tidak melaksanakan kewajiban mengenai pelaksanaan Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau

b. Tidak dapat merealisasikan Ekspor atau Impor sesuai batas minimum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengenaan penangguhan Perizinan sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk 1 (satu) periode penerbitan perizinan Ekspor atau Impor berikutnya.

  • Pembekuan perizinan

 

Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016, Eksportir atau Importir tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka Eksportir atau Importir dikenai sanksi administratif tahap kedua berupa pembekuan perizinan. (Pasal 7 ayat (5) Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016)

Pembekuan perizinan sebagaimana dimaksud diatas paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengenaan pembekuan Perizinan. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut Eksportir atau Importir melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka pengenaan pembekuan Perizinan dicabut.

  • Pencabutan perizinan

 

Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari Eksportir atau Importir tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor atau Impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka Eksportir atau Importir dikenai sanksi administratif tahap ketiga berupa pencabutan Perizinan. (Pasal 7 ayat (8) Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016)

Pengenanan sanksi dilakukan baik secara bertahap maupun tak bertahap. Pertama, sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan, dan pencabutan Perizinan. Kedua, sanksi administratif yang dikenakan secara tidak bertahap dapat langsung berupa penangguhan Perizinan, pembekuan Perizinan, dan pencabutan Perizinan.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dapat diberikan berdasarkan: (Pasal 5 Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2016)

  • laporan pengaduan;

 

  • hasil post audit;

 

  • hasil evaluasi; dan /atau

 

  • hasil pengawasan.

 

Demikian artikel tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi eksportir dan importir, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *