SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

Setelah dikaji cukup lama, Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech akhirnya dikeluarkan. SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Bentuk, Aspek dan Media Hate Speech

Pada nomor 2 huruf (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

  1. penghinaan;
  2. pencemaran nama baik;
  3. penistaan;
  4. perbuatan tidak menyenangkan
  5. memprovokasi;
  6. menghasut;
  7. menyebarkan berita bohong;

dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Selanjutnya pada nomor 2 huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

  1. suku;
  2. agama;
  3. aliran keagamaan;
  4. keyakinan/kepercayaan;
  5. ras;
  6. antargolongan;
  7. warna kulit;
  8. etnis;
  9. gender;
  10. kaum difabel (cacat);
  11. orientasi seksual

Pada nomor 2 huruf (h) disebutkan bahwa ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

  1. dalam orasi kegiatan kampanye;
  2. spanduk atau banner;
  3. jejaring media sosial;
  4. penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi);
  5. ceramah keagamaan;
  6. media masa cetak maupun elektronik;
  7. pamflet;

Pada nomor 2 huruf (i) disebutkan bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.

Bentuk-bentuk ujaran kebencian sebenarnya telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan lain-lain, lalu apakah yang membedakan dengan Surat Edaran Kapolri ini? Yang membedakan adalah adanya klausul bahwa semua tindakan bentuk-bentk ujaran kebencian memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Untuk menambah pengetahuan bahwa dalam hukum dikenal sebuah istilah fiksi hukum, siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa). Dalam bahasa sederhana, seseorang tidak bisa ngeles bahwa ia tidak tahu hukum jika suatu saat harus mempertanggungjawabkan sesuatu di depan hukum.

Sehingga dapat lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam melakukan sesuatu hal, jangan sampai tindakan yang dilakukan tersebut telah dilarang oleh undang-undang yang berlaku.

Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *