Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat
Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
Surat Ketua Mahmakah Agung No: 73/KMA/HK.01/IX/2015 ini membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Dalam surat yang berisi 7 (tujuh) poin ini, tergambar argumen yuridis dan sosiologis yang menjadi pijakan pemberian wewenang KPT untuk menyumpah seluruh advokat.
Hal ini sangat baik dan sangat progresif, melihat kondisi organisasi advokat Indonesia yang carut-marut dan terpecah seperti ini. Seperti yang kita tahu, Organisasi Advokat (Peradi) terpecah dan saling mengklaim dirinya yang paling benar menjadi pengurus Peradi dan berhak menggunakan nama Peradi.(Baca: Harifin Tumpa, Hatta Ali dan 3 Perpecahan Organisasi Pengacara Peradi)
Namun, dibalik keputusan yang bersifat progresif tersebut terdapat hal negatif didalamnya. Surat Keputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Organisasi Advokat lainnya untuk mengajukan permohonan sumpah ini bisa dibilang bertentangan dengan UU Advokat pasal 28 ayat 1 jo. pasal 2 ayat 1 UU Advokat.
Pasal 28 ayat (1)
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”
Pasal 2 ayat (1)
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”
Menuju Multi Bar Organisas Advokat Indonesia
Dengan adanya SKMA ini, tentu membuka peluang untuk terbentuknya multi bar dalam organisasi advokat. Karena SKMA ini menyebutkan organisasi advokat yang mengatasnamakan peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya yang berdiri berdasarkan UU Advokat hingga terbentuknya UU Advokat yang baru dapat mengajukan permohonan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
Demikian artikel singkat dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim