SKMA TENTANG PENYUMPAHAN ADVOKAT

Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat

Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap  advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh  organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun  pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung  nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal  25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Surat Ketua Mahmakah Agung No: 73/KMA/HK.01/IX/2015 ini membatalkan  surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal  25 Juni  2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA  Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal  23 Maret 2011 perihal  Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010  diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Dalam surat yang berisi  7 (tujuh) poin ini, tergambar argumen yuridis dan sosiologis yang menjadi pijakan pemberian wewenang KPT untuk menyumpah seluruh advokat.

Hal ini  sangat baik dan sangat progresif, melihat kondisi organisasi advokat Indonesia yang carut-marut dan terpecah seperti ini. Seperti yang kita tahu, Organisasi Advokat (Peradi) terpecah dan saling mengklaim dirinya yang paling benar menjadi pengurus Peradi dan berhak menggunakan nama Peradi.(Baca: Harifin Tumpa, Hatta Ali dan 3 Perpecahan Organisasi Pengacara Peradi)

Namun, dibalik keputusan yang bersifat progresif tersebut terdapat hal negatif didalamnya.  Surat Keputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Organisasi Advokat lainnya untuk mengajukan permohonan sumpah ini bisa dibilang bertentangan dengan UU Advokat pasal 28 ayat 1 jo. pasal 2 ayat 1 UU Advokat.

Pasal 28 ayat (1)

“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

Pasal 2 ayat (1)

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Menuju Multi Bar Organisas Advokat Indonesia

Dengan adanya SKMA ini, tentu membuka peluang untuk terbentuknya multi bar dalam organisasi advokat. Karena SKMA ini menyebutkan organisasi advokat yang mengatasnamakan peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya yang berdiri berdasarkan UU Advokat hingga terbentuknya UU Advokat yang baru dapat mengajukan permohonan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.

Demikian artikel singkat dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *