SENSUS EKONOMI

Sensus ekonomi

Dikutip dari www.bps.go.id. Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.

Dasar hukum Sensus ekonomi adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik selanjutnya disebut UU Statistik, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik selanjutnya disebut PP Penyelenggaraan Statistik, dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 122 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Updating Direktori Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016.

Pasal 1 angka 3 PP Penyelenggaraan Statistik menjelaskan bahwa Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.

Pasal 7 UU Statistik.

Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara:

  1. sensus;

  2. survei;

  3. kompilasi produk administrasi; dan

  4. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 8 UU Statistik.

(1). Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi:

  1. sensus penduduk;

  2. sensus pertanian; dan

  3. sensus ekonomi.

(2). Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pendataan seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya. Selain itu juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan informasi usaha.

Bagaimana Metode Pendataan Sensus Ekonomi 2016?

  1. Metode listing usaha/Perusahaan:

  2. Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi.

  3. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro

  4. Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE2016.

  5. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar

    Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar.

Cakupan SE2016

Seluruh usaha/perusahaan non pertanian:

– Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)

– Di lokasi tidak tetap (kaki lima, pasar kaget, dll)

– Usaha keliling

– Di rumah tangga (warung)

Pelaku usaha:

– Pemerintah (sekolah, rumah sakit)

– Lembaga nonprofit (tempat ibadah, organisasi sosial)

– Korporasi (perusahaan, restoran, supermarket, hotel)

– Di rumah tangga (online, sektor nonformal)

Usaha Pada Sektor Apa Saja yang Akan Didata Dalam Sensus Ekonomi 2016?

– Pertambangan dan penggalian

– Industri Pengolahan

– Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin

– Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuanagn dan pembersihan limbah dan sampah

– Konstruksi

– Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil motor

– Transportasi dan pergudangan

– Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum

– Informasi dan komunikasi

– Jasa keuangan dan asuransi

– Real estate

– Jasa profesional, ilmiah dan teknis

– Jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya

– Jasa pendidikan

– Jasa kesehatan dan kegiatan sosial

– Kebudayaan, hiburan, dan rekreasi

– Kegiatan jasa lainnya

– Jasa perorangan yang melayani rumah tangga

– Kegiatan badan dan organisasi internasional

Apa yang Diperoleh Dari Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016?

– Pemetaan potensi (level) ekonomi menurut wilayah, jenis dan pelaku usaha

– Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, dan lain-lain

– Tersedianya sampling frame untuk berbagai kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)

– Terbangunnya basis data dan benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)

Karakteristik usaha menurut skala usaha

Karakteristik usaha (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.

Pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah

Tinjauan prospek bisnis dan perencanaan investasi di Indonesia

Demikian berita dan artikel singkat tentang Sensus Ekonomi, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *