JAKARTA. Sengketa merek Prada lokal milik PT Manggala Putra Perkasa (MPP) dengan Prada S.A, perusahaan fesyen asal Luxemberg akhirnya mencapai kesepakatan. Dimana, kedua pihak yang saling gugat itu akhirnya mencabut gugatannya masing-masing.
“Satu gugatan Prada S.A dan tiga gugatan dari MPP sudah dicabut,” ungkap kuasa hukum MPP, Jekrinius H. Sirait kepada KONTAN, Rabu (5/4). Pencabutan itu dilakukan pada Senin (3/4) lalu.
Adapun pencabutan itu didasari dengan sudah adanya pembicaraan perdamaian diantara keduanya. Meski begitu, Jekrinius belum bisa membeberkan perdamaian lebih lanjut. “Belum bisa dipublikasi, karena masih dalam jajak perdamaian,” lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Prada S.A dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners enggan berkomentar.
Sekadar tahu saja, sengketa merek Prada diantara keduanya sudah dimulai sejak 2013. Hingga saat ini sudah ada enam gugatan pembatalan merek yang diajukan baik dari Prada S.A maupun MPP.
Gugatan diajukan lantaran, kedua perusahaan itu bersikukuh bahwa pihaknya lah yang berwenang menggunakan merek Prada di Indonesia. Sebab, berdasarkan dalil MPP, pihaknya merupakan pihak yang sah sebagai pemegang merek Prada di Indonesia untuk kelas 18 dan 25.
Hal itu ditandai dengan adanya nomor pendaftaran dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual No. IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.
Sementara itu, Prada S.A juga mendalilkan, pihaknya lah yang berwenang atas merek Prada tak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Sebab, pihaknya lah sebagai pemegang merek Prada pertama di dunia.
Apalagi, merek Prada milik Prada S.A didirikan pertama kali oleh Mario Prada pasa 1913 yang mendirikan suatu toko yang menjual bahan-bahan terbuat dari kulit dan tas. Hingga kini, Prada telah memiliki butik di 70 negara di dunia dengan 372 toko ritel dan 27 toko waralaba.
Produk-produk Prada milik Prada S.A juga terdapat di berbagai jaringan departement store mewah dan terbesar di berbagai negara.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/sengketa-merek-prada-dilanjut-di-luar-pengadilan
PENGACARA MUSLIM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta