Bisnis.com, JAKARTA – PT Nutrifood Indonesia melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap pengusaha lokal yang diklaim menyamai nama Nutrisari.
Dalam situs resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, produsen makanan dan minuman kesehatan tersebut meminta merek Nusasari milik Teti Rohayati selaku tergugat dibatalkan. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN.Jkt.pst sejak 2 November 2016.
Kuasa hukum penggugat Muchlis Mansur mengklaim penggugat merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Nutrisari dengan variasi-variasinya yang telah terdaftar pada Direktorat Merek.
“Merek Nusasari milik tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Nutrisari milik penggugat,” kata Muchlis seusai persidangan, Senin (21/11/2016).
Penggugat mengklaim Nutrisari merupakan merek yang sudah terkenal dan dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Dalilnya tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.
Intinya, permohonan pendaftaran harus ditolak oleh Direktorat Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang sejenisnya. Kedua merek tersebut, lanjutnya, mempunyai persamaan pada unsur nu dan sari.
Penggugat berpendapat merek tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena berisiko menimbulkan kebingungan konsumen. Menurutnya, tergugat hendak membonceng keterkenalan merek milik penggugat karena memproduksi jenis minuman yang hampir sama.
Berdasarkan situs Direktorat Merek, tergugat mendaftarkan Nusasari sejak 17 Juli 2013. Adapun, merek yang mempunyai registrasi No. IDM000498569 tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 17 Juli 2023.
Merek tergugat terdaftar pada kelas barang 30, yakni melindungi produk kopi, teh, kakao, pemanis rendah kalori, coklat, dan bahan minuman dasar. Merek penggugat juga terdaftar pada kelas barang yang identik dengan tergugat.
Muchlis menuturkan merek Nutrisari telah didaftarkan selama 10 tahun sebelum tergugat mendaftarkan mereknya. Sejumlah merek Nutrisari yang terdaftar di kelas 30, yakni No. IDM000258060, No. IDM 000258062 dan No. IDM000258066.
Dia menambahkan merek-merek tersebut sudah melewati beberapa kali perpanjangan pendaftaran. Selain itu, perpanjangan terakhir yang dilakukan penggugat sejak 29 Oktober 2008.
Direktorat Merek juga mencatat setidaknya terdapat 80 sertifikat merek variasi Nutrisari yang sudah didaftarkan oleh penggugat dalam beberapa kelas barang. Sertifikat tersebut melindungi merek Nutrisari, Nutrisari Hi-C, Nutrisari Estervit-C, Nutrisari W-Dank, dan Nutrisari Sweat.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Syamsul Edi memutuskan untuk menunda persidangan hingga 5 Desember 2016. Pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut.
“Tergugat akan kembali dipanggil, setelah itu baru masuk agenda pemeriksaan gugatan,” ujarnya.
Sumber : goo.gl/DuiakL
Demikian Berita tentang “SENGKETA MEREK: Nutrifood Indonesia Minta Nusasari Dibatalkan” Semoga bermanfaat bagi kita semua, AMIN..
*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta