SANKSI ADMINISTRATIF PERMENAKER NO. 20 TAHUN 2016

Sanksi Administratif

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan selanjutnya disebut Permenaker No. 20 Tahun 2016. Didalam peraturan tersebut termasuk yang diatur adalah jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar PP Pengupahan.

Sanksi administratif berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 20 Tahun 2016 berupa:

    1. Teguran tertulis

Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan.

  1. Pembatasan kegiatan usaha

Pembatasan kegiatan usaha merupakan sanksi administratif yang meliputi:

  1. Pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.

  2. Penundaan pemberian izin di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

    1. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi merupakan sanksi administratif untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.

    1. Pembekuan kegiatan usaha.

Pembekuan kegiatan usaha merupakan kegiatan administratif untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Sanksi administratif diatas diberikan kepada Pengusaha atas perbuatan berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 20 Tahun 2016:

    1. Tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu diatas dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membayar THR Keagamaan.

    1. Tidak membagikan Uang Service kepada Pekerja/Buruh

Pengusaha yang tidak membagikan Uang Service dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban Pengusaha untuk membagikan Uang Service kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membagikan Uang Service kepada Pekerja/Buruh.

    1. Tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh

Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pengusaha yang tidak menyusun dan tidak memberitahukan Struktur dan Skala Upah kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban tersebut. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu diatas dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

    1. Tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu

Pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban diatas. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan pembatasan kegiatan usaha.

Pengusaha yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai dengan berakhirnya jangka waktu dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pengenaan sanksi ini berlaku sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu diatas dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha untuk membayar Upah Pekerja/Buruh.

Pengenaan sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar Upah dan bunga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    1. Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda

Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan sanksi denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yang berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membayar denda.

    1. Melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

Jumlah keseluruhan pemotongan Upah oleh Pengusaha paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran yang diterima Pekerja/Buruh. Sehingga bagi pengusaha yang melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban Pengusaha.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha yang berlaku sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan pembatasan kegiatan usaha.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berkahirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pengenaan saksi ini berlaku sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan jangka waktu berkahirnya jangka waktu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha yang berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha.

Demikian artikel tentang sanksi administratif dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *