YAKIN REZEKI SUDAH HALAL ?
Insya-Allah semua orang tahu bahwa akad nikah tanpa memenuhi syarat dan rukun nikah maka pernikahannya tidak sah.
Insya-Allah semua orang juga tahu bahwa apabila pernikahan yang tidak sah menurut Islam namun tetap dijalankan maka menjadi zina.
Begitu juga kegiatan ber-ekonomi, syariat telah mengatur secara rinci. Seperti pada akad (perjanjian) sewa menyewa, kerjasama bagi hasil, kontrak kerja, jual beli, perantara/makelar, dan lain sebagainya.
Wajib bagi seorang muslim untuk memenuhi syarat dan rukun dalam setiap transaksi. Seperti contoh akad nikah diatas ketika syarat dan rukun tidak terpenuhi maka akadnya menjadi tidak sah (bathil) atau jatuh fasad (rusak).
Artinya ketika akad tersebut terus dijalankan maka menjadi dosa dan bisa jadi uang yang di hasilkan dari akad tersebut jatuh ke dalam keharaman.
Tidak banyak orang mengetahui hal ini, dianggap ketika sudah saling ridho maka sah-lah kegiatan muamalah-nya.
Kami dari Pengacara Muslim dengan didampingi Master Ekonomi Islam memberikan SOLUSI bagi anda yang menginginkan dibuatkan akad (perjanjian) yang sesuai syariah.
Kami juga berikan keuntungan BERGANDA karena selain sesuai syariah akad yang dibuat juga sesuai kaidah hukum positif (negara) yang berlaku.
Kantor Hukum yang memberikan Jasa pembuatan AKAD SYARIAH sangat jarang ada, mungkin kami yang pertama menawarkan jasa ini untuk umum.
Jangan Ragu, Segera hubungi kami sekarang untuk HIDUP yang lebih BERKAH!
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.comDapatkan SPESIAL DISKON dari Rate Normal Rp.2.500.000 menjadi hanya Rp. 750.000,- bagi anda yang order kepada kami sampai tanggal 18 Juni 2018.
Tunggu apalagi “Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum kecuali mereka yang merubah apa-apa yang ada dalam diri mereka”.
NB: PROMO TERBATAS untuk 5 orang saja..