PIDANA MEREK

Merek

Merek merupakan bagian penting dalam kegiatan perdagangan, dengan merek produk yang dihasilkan dapat dikenal oleh konsumen.

Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, selanjutnya disebut UU Merek, menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Apakah manfaat atau keuntungan merek bagi Produsen?

Merek memberikan manfaat atau keuntungan bagi produsen:

  1. Merek dapat membantu untuk promosi.
  2. Memberikan kemudahan produsen dalam menerima pemesanan.
  3. Menimbulkan loyalitas pembeli terhadap produk yang dihasilkan produsen.
  4. Mendapatkan perlindungan terhadap merek yang digunakan produsen.
  5. Dan manfaat lainya.

Lalu apakah manfaat atau keuntungan Merek bagi konsumen?

Bagi para konsumen, merek tersebut dapat bermanfaat atau keuntungan:

  1. Memudahkan pembeli dalam mengenal mutu dari produk tertentu.
  2. Memberikan perlindungan kepada konsumen karena mendapatkan kepastian dari produk barang atau jasa yang dibeli atau digunakan.
  3. Meningkatkan efisiensi konsumen karena telah mengenal suatu merek tertentu.
  4. Begitu pentingnya suatu merek dari produk tertentu, maka tidak sedikit terjadi tindak kejahatan pemalsuan merek. Hal ini dipicu oleh keinginan pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan menggunakan merek yang telah terkenal untuk mendorong nilai jual produk-produk yang dihasilkan. Oleh karena itu begitu pentingnya pendaftaran merek bagi para produsen.

    Tindak Pidana Merek Undang-undang Merek.

    Pasal 90

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 91

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 92

    (1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    (3)Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

    Pasal 93

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 94

    (1)Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran

    Pasal 95

    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.

    Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

    *“PENGACARA MUSLIM”*

    Head Office:

    Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

    Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

    Branch Office:

    Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

    Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

    PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

    Email : lawoffice251@gmail.com

    Website: www.pengacaramuslim.com

    Twitter : @pengacaramuslim

    Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *