Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftar Merek Dagang?

merek

Bagi pemilik usaha, baik UKM maupun non UKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat bermanfaat dan dianjurkan.

Banyak orang mengatakan bahwa sebuah merek ibarat wajah dari sebuah usaha. Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis, termasuk UKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya.

Selain berfungsi sebagai pengidentifikasi, merek juga dilihat sebagai jaminan kualitas yang konsisten. Seorang pelanggan yang senang dengan kualitas sebuah produk atau jasa cenderung akan terus membeli dengan harapan memperoleh kualitas yang sama dari merek yang dikenalnya tersebut.
Berangkat dari kebutuhan akan sebuah merek yang dapat digunakan untuk jangka panjang, seringkali pemilihan sebuah merek melalui sebuah proses yang tidak sederhana, mulai dari perancangan, pemilihan, perlindungan sebelum akhirnya dipergunakan. Hal utama yang perlu diantisipasi dalam hal pemilihan merek agar dapat dipakai untuk jangka panjang adalah 1) pastikan agar merek yang dipilih tidak melanggar hak merek pihak lain; dan 2) pastikan agar Anda memperoleh hak eksklusif atas merek yang dipilih.
Untuk mendapatkan informasi apakah merek yang diinginkan telah didaftarkan oleh pihak lain untuk kategori produk atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan penelusuran merek dagang (trademark search) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Ditjen HKI”). Penelusuran merek dapat dilakukan sendiri oleh UKM di Ditjen HKI atau melalui konsultan HKI.
Melakukan penelusuran merek sedini mungkin sangat berguna untuk menghindari konflik yang tidak diharapkan dengan pihak lain dan potensi kerugian yang diakibatkan dari kehilangan merek karena diharuskan mengganti merek yang sudah terlanjur dipakai.
Setelah Anda meyakini tidak ada potensial konflik dengan pihak lain terkait pilihan merek Anda, langkah berikutnya adalah mengupayakan perolehan hak eksklusif dan perlindungan hukum atas merek yang Anda pilih melalui pendaftaran merek.
Sumber : goo.gl/dk73A6

Demikian Artikel “Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftar Merek Dagang??”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *