Bagi pemilik usaha, baik UKM maupun non UKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat bermanfaat dan dianjurkan.
Banyak orang mengatakan bahwa sebuah merek ibarat wajah dari sebuah usaha. Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis, termasuk UKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya.
Demikian Artikel “Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftar Merek Dagang??”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim