PERLINDUNGAN KONSUMEN

Permasalahan perlindungan konsumen semakin banyak diperbicangkan. Selama masih ada konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian.

Perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah:

“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

Menurut Mochtar Kusumaatmaja hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen. (sumber : http://pdfdatabase.com/index.php?q=hukum+konsumen+indonesia)

Apakah hak sebagai seorang konsumen?

Pasal 4 Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan bahwa:

“Hak konsumen adalah:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Lalu apakah kewajiban seorang konsumen?

Pasal 5 Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan bahwa:

“Kewajiban konsumen adalah:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah. Perlindungan hukum terhadap konsumen mensyaratkan adanya pemihakan kepada posisi tawar yang lemah (konsumen). (sumber: Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen)

Menjadi konsumen yang cerdas, yang memahami mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen adalah sebuah keharusan. Jangan sampai hak sebagai konsumen tidak dihiraukan karena minimnya pemahaman tentang perlindungan konsumen.

Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan bersama untuk menjadi konsumen cerdas.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *