Kemudahan bank memberi kredit membuat hidup kita menjadi lebih konsumtif jika kita tidak bijak dalam mempergunakan produk perbankan yang satu ini. Kartu kredit sangat memudahkan kehidupan kita bila kita pergunakan sebagaimana mestinya, kita tidak perlu repot keluar uang tunai untuk membeli seuatu yang kita inginkan. Kartu kredit sangat aman dari tindak kejahatan dari pada kita membawa uang tunai di dompet kita.
Demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, BI mengatur penggunaan jasa Debt Collector pada penagihan kartu kredit. Pada tanggal 7 Juni 2012 BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 14/ 17 /DASP yang mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Regulasi terbaru tersebut membuat penerbitan dan penggunaan APMK menjadi lebih ketat, yang mencakup prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian Kartu Kredit, standar keamanan APMK, kerjasama antara penyelenggara APMK dengan pihak lain, dan penyampaian laporan. Tata cara penagihan, termasuk penggunaan jasa Debt Collector dalam penagihan kartu kredit, pun diatur lebih rinci dan ketat.
Berdasarkan Pasal 17B PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI No. 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu bahwa:
(1). Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.
(2). Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga penagihan penagihan dalam mematuhi melaksanakan pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf h), Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Dasar Hukum:
- PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Memahami akan hak-hak yang seharusnya didapatkan.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim