Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Istilah perbuatan melawan Hukum yang disingkat dengan PMH merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda “on rechtmatige daad”. Istilah Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam buku ke-III bab ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Perbuatan melawan hukum tidaka hanya mengenai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau undang-undag pidana saja , akan tetapi perbuatan tersebut juga betentangan dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis.

Menurut Soebekti dan Tjitrosudibio memberikan pengertian mengenai perbuatan melawan hukum bahwa,Setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan.

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa:

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaannya (kelalaian).

Sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur dari PMH, adalah sebagai berikut:

a.Adanya suatu perbuatan;

Pengertian perbuatan haruslah ditafsirkan baik secara aktif yaitu melakukan suatu perbuatan atau tindakan maupun dapat ditafsirkan secara pasif, yaitu tidak melakukan sesuatu yang sepatutnya dilakukan berdasarkan kewajibannya untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.

b.Perbuatan tersebut melawan hukum (dalam arti sempit) atau dalam arti luas;

Sejak tahun 1919, pengertian PMH telah diartikan secara luas, yang secara garis besar meliputi:

1)perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2)yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;

3)perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku;

4)perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;

5)perbuatan yang bertentangan dengan sikap tindak yang baik (patut) dalam bermasyarakat

c.Adanya kesalahan dari si pelaku

Agar dapat memenuhi unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata disyaratkan adanya unsur kesalahan (schuldelement) dalam melakukan suatu perbuatan (baik aktif maupun pasif), oleh karenanya tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk di dalam tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

d.Timbulnya kerugian yang timbul bagi si korban

Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

e.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata. Untuk dapat melihat adakah hubungan sebab akibat dari suatu PMH, dikenal 2 teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Teori hubungan faktual hanya merupakan apa yang secara faktual telah terjadi, adanya fakta-fakta dari suatu penyebab sehingga menimbulkan kerugian, asalkan dapat dipastikan tanpa penyebab dimaksud maka kerugian tidak akan pernah ada. Teori penyebab kira-kira timbul dalam praktik untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukumnya, meskipun menimbulkan banyak perdebatan hukum yang berkaitan dengan PMH. Teori penyebab kira-kira (proximate cause) digunakan untuk mengetahui dan menetapkan sejauh mana suatu perbuatan melawan hukum memiliki tanggung jawab atas hasil dari perbuatan dimaksud, adalah layak dan patut jika seseorang diberikan tanggung jawab hanya sebatas dari akibat yang diperkirakan akan terjadi.

Demikian Artikel tentang “Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”* SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *