Pemerintah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih rinci lagi dituangkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan memberdayakan segala sumber daya pemerintah yang ada, baik berupa barang publik maupun jasa publik sebagaimana tercantum dalam pasal 5 (1) UU Pelayanan Publik. Pelayanan tersebut meliputi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari pertahanan, keamanan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya yang dilaksanakan instansi pemerintah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Barang dan jasa tersebut merupakan milik negara yang dikuasai oleh negara dengan pengelolaan diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) Instansi Pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 57 /Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dengan adanya pedoman pengelolaan BMN, maka diharapkan BMN yang diperoleh adalah benar-benar yang berguna dalam operasi, diperoleh dengan harga yang wajar, tidak ada penyalahgunaan dan tidak ada BMN yang berlebih atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi BMN dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang berfokus pada output, pengadaan yang transparan, penggunaan yang tepat, pemeliharaan yang rutin, pengendalian dan penatausahaan yang baik sampai penghapusan (disposal) sesuai ketentuan. Optimalisasi BMN akan sangat berpengaruh secara langsung terhadap optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat karena barang-barang yang dibeli telah tepat guna dalam menunjang operasional instansi pemerintah. Selanjutnya, optimalisasi BMN pada tiap instansi pemerintah diharapkan juga akan dapat mengurangi biaya dan mendukung efisiensi anggaran.
Pasal 1 angka 7 Permenkeu No. 57 /Pmk.06/2016 menjelaskan, Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 1 angka 8 Permenkeu No. 57 /Pmk.06/2016 menjelaskan Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Demikian artikel singkat tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim