Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011. Mulai berlaku sejak 22 Juni lalu, Perkap ini bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Pasal 2 peraturan Kapolri tersebut menjelaskan tentang tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut, yaitu:
“Tujuan peraturan ini meliputi:
- terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.”
Pada Pasal 3 peraturan ini menjelaskan prinsip-prinsip peraturan yakni:
“Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
- legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;
- proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
- akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.”
Apa sajakah syarat-syarat pengamanan tersebut?
Pada Pasal 6, persyaratan pengamanan tersebut antara lain:
“Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
- ada permintaan dari pemohon;
- memiliki akta jaminan fidusia;
- jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
- memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
- jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.”
Diharapkan dengan dikeluarkannya peraturan Kapolri ini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur. Bagi kreditur sendiri dengan pertauran kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksukusi.
Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim