Sengketa Merek antara Nippon Wiper Blades (NWB) Co., Ltd dengan NWB Indonesia telah menghasilkan pembacaan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nippon Wiper Blades Co., Ltd yang menggugat NWB Indonesia ihwal penggunaan merek dagangnya di tanah air.
Sebelumnya, NWB Co., Ltd melakukan permohonan untuk pendaftaran merek di Indonesia pada tanggal 2 Ferbruari 2016, ternyata untuk kelas yang sama telah terdaftar secara sah di Kementrian Hukum dan HAM. Selain itu juga telah terdaftar di Kementrian Keuangan dan Kementrian Perdagangan.
Oleh karena itu, NWB Co., Ltd mengajukan permohonan melalui kantor hukum Mahapada Law Office kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara dengan nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dimenangkan oleh NWB., Co.Ltd.
Namun demikian, NWB Indonesia selaku pihak termohon tidak memerima keputusan hakim yang memenangkan pihak pemohon atau NWB., Co. Ltd. Keberatan itu didasarkan pada dalih hakim yang menyatakan merek NWB yang dimiliki pemohon telah terlebih dahulu terkenal.
Kuasa hukum termohon kasasi atau NWB Co., Ltd, Miftahur Rahman, dari kantor hukum Mahapada Law Office menanggapi salah satu poin dalam memori kasasi yang diajukan pihak NWB Indonesia mengenai pihak yang berwenang menentukan suatu merek dinyatakan sebagai merek terkenal atau bukan itu.
“Pengadilan Niaga dalam melakukan pemeriksaan sengketa merek dapat memberikan kesimpulan dengan memutus apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal atau tidak,” ujar Rahman sesaat setelah mengajukan kontra memori kasasi sengketa merek NWB, Jumat (6/10), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Rahman, Pengadilan Niaga saat menangani pemerikasaan dalam sebuah sengketa merek, dapat memutuskan suatu merek tersebut masuk dalam kategori sebagai merek terkenal atau tidak.
Untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu merek masuk kategori terkenal atau tidak, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan sebuah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey untuk mencari tahu kebenaran terkenal tidaknya sebuah merek.
Meskipun demikian, keberadaan lembaga survey tersebut tidak wajib karena PN Niaga dapat memutus apakah suatu merek dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak.
Rahman juga menyampaikan bahwa, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan merupakan pihak yang berwenang mengesahkan suatu merek sebagai merek terkenal. DJKI dalam hal ini hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait suatu merek.
Selain itu, Rahman menegaskan bahwa setiap subyek hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek di negara asalnya maupun di negara tujuan tanpa harus terdaftar badan hukumnya di negara tujuan tempat pendaftaran merek dilakukan. Hal ini juga disebutkan dalam kontra memori kasasi yang diajukan oleh Rahman sebagai kuasa hukum NWB Co., Ltd kepada Pengadilan Niaga.
Kemudian Rahman juga menyatakan bahwa, maksud dari pemohon pendaftaran merek mengajukan permohonan dengan itikad tidak baik adalah pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut mendaftarkan mereknya secara tidak jujur dengan berniat mendompleng atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian bagi pihak lain.
Dalam memori kasasi yang diajukan oleh pihak NWB Indonesia, disebutkan bahwa NWB Indonesia merasa putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat di tingkat pertama melanggar asas Audi et Alteram Partem karena hanya mempertimbangkan bukti NWB Co., Ltd yang telah dipakai di 23 negara sehingga tidak memperhatikan bukti dari pihak Tergugat, dalam hal ini NWB Indonesia.
NWB Indonesia juga merasa Pengadilan Niaga di tingkat pertama telah melampaui wewenangnya yang menyatakan merek NWB adalah merek terkenal. Menurut NWB Indonesia, berdasarkan Konvensi Paris, kewenangan untuk menyatakan suatu merek terkenal harus melalui lembaga internasional untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian oleh lembaga terkait.
Kemudian, NWB Indonesia berdalih, meskipun merek NWB telah terdaftar jauh sebelumnya di beberapa negara namun merek tersebut belum terdaftar sebagai merek yang sah di Indonesia.
Selain itu NWB Indonesia juga mengacu pada ketentuan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2004 tentang Merek yang menyatakan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan terlebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis telah didaftarkan oleh pihak lain. Menurut NWB Indonesia, di Indonesia menganut asas first to file system, dimana setiap merek yang terdaftar terlebih dahulu harus dilindungi oleh UU.
Sumber : http://hukum.indopos.co.id/read/2017/10/06/112650/Pengadilan-Niaga-Keluarkan-Putusan-Sengketa-Merek-NWB
PENGACARA MUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
.
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
SOLUSI ISLAMI