Pendaftaran Paten Masih Rendah

hak paten

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong perguruan tinggi (PT) untuk membentuk tim pemburu paten. Hal ini penting untuk mendorong peningkatan penelitian mahasiswa dan dosen PT yang bisa dipatenkan. Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati, mengatakan, pendaftaran hak paten di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara lain.

Berdasarkan data, kata dia, pendaftaran hak paten di Indonesia pada 2014 lalu hanya 8.023 hasil penelitian. Pada 2015 naik menjadi 8.676 penelitian dan tahun ini hingga akhir tahun diperkirakan akan mencapai 9.000 pendaftaran. “Jumlah ini sedikit dibandingkan negara lain, Cina mencapai 825.136 hak paten setiap tahun, dan Jepang 328.436 hak paten,” ujarnya saat menjadi pembicara seminar nasional tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, di negara-negara maju, hak paten justru sudah menjadi sumber pendanaan bagi PT. PT tidak lagi mengandalkan sumber pendanaan dari mahasiswanya, tetapi dari penelitian yang sudah memiliki hak paten. Karena itulah, Kemenristekdikti mendorong setiap PT memiliki tim pemburu paten.

Tim ini, menurut Dimyati, bertugas memburu dan mengarahkan dosen atau mahasiswa agar menghasilkan penelitian yang memiliki potensi untuk didaftarkan hak paten. “Tim ini juga yang mendaftarkan dan mengurus hak patennya,” katanya.

Jika sudah memiliki hak paten, penelitian tersebut bisa menghasilkan royalti yang tidak sedikit dan itu bisa menjadi sumber pendanaan bagi PT sendiri. Tim pemburu paten ini, menurutnya, juga harus bisa mengarahkan mahasiswa dan dosen dalam menyusun skripsi atau tesis agar tidak semaunya sendiri.

Skripsi atau tesis yang disusun diarahkan agar menghasilkan produk tertentu yang bisa dipatenkan di kemudian hari. “Ini PT harus memiliki roadmap tersendiri dalam hal penelitian. Jangan biarkan mahasiswa menyusun skripsi semaunya sendiri, asal untuk syarat lulus. Arahkan agar bisa menghasilkan produk tertentu,” katanya.

Penelitian yang memiliki hak paten, menurutnya, mendapatkan perlindungan pasti secara hukum selama 10 hingga 20 tahun. Hak paten sendiri bisa diwariskan, diwakafkan, dan menjadi jaminan perbankan.