MEREK
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Menurut Endang Purwaningsih (2005), suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa barang maupun jasa dengan barang dagang lainnya, dan memiliki Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Hak merek memberikan hak monopoli bagi pemegangnya dalam hal pemakaian komoditas sejenis dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Merek juga bermanfaat bagi kepentingan konsumen. Pada dasarnya merek berfungsi antara lain :
- Sebagian tanda pembeda suatu barang/jasa dengan barang/jasa sejenis;
- Melindungi konsumen dari barang-barang palsu;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberikan garansi dan reputasi;
- Sebagian jaminan kualitas.
Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.
Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
CP : 087838902766
Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com