Panda Restaurant gagal daftarkan merek

JAKARTA. Upaya perusahan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), Panda Restaurant Group Inc mendaftarkan merek Panda Express di Indonesia harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda pihak lain yang terlebih dahulu.

Sementara dalil Panda Restaurant Group yang menilai, mereknya memiliki daya pembeda yakni kata Express, dinilai majelis bukan menjadi perbedaan yang menonjol. Apalagi keduanya juga sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni di kelas 29. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Wiwik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).

Menanggapi hal itu kuasa hukum Panda Restaurant Group Yuyun mengatakan, akan mengajukan kasasi. Alasannya, pihaknya merupakan pendaftar merek yang memiliki itikad baik. Informasi saja, Panda Restaurant merupakan perusahaan yang membawahi restoran Panda Express, yang diklaim menjadi penyedia makanan dan minuman terbesar sejak 1983 di California, AS.

sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/panda-restaurant-gagal-daftarkan-merek

PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / Klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
.
.
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,Sinduadi, Mlati, Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *