MK Tolak Gugatan UU Perselisihan Hubungan Industrial

MK

Jakarta – kemnaker.go.id – Makamah Konstitusi RI (MK) menolak permohonan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan saat sidang pleno pembacaan Amar Putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. Aturan yang digugat tesebut adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat saat membacakan Amar Putusan.

Para penggugat yang merupakan representasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), menggugat frasa “..berdasarkan ketentuan perundang-undangan..” dalam Pasal 1 angka 2 UU PPHI. Menurut penggugat, frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang ambigu, serta menyebabkan lemahnya pengawasan dan peran negara terhadap penyelesaian perselisihan hubungan indusrial.

Majelis Hakim Konstitusi sendiri menilai, dalil yang dikemukakan para penggugat tidak beralasan. Persoalan yang diajukan penggugat tidak merujuk pada inkonstitusionalitas norma hukum yang ada dalam UU PPHI, melainkan pada penegakan hukum ataupun pengawasan itu sendiri. Sehingga, jika praktik di lapangan petugas yang ditunjuk tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur, maka hal tersebut bukan disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang.

“Dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahan yang dialami pemohon bukan disebabkan berlakunya norma Undang-Undang uang dimohonkan dalam pengujian,” lanjut Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Amar Putusan.

Hakim Konstitusi juga berpendapat, dalam UU PPHI telah diatur alur penyelesaian sengketa hubungan industrial, yakni perundingan bipartit dan tripartit. Sehingga selayaknya, pihak yang terlibat perselisihan untuk mengupayakan prosedur tersebut sebelum memutuskan untuk membawa perselisihannya ke Meja Hijau.

“Sehingga bila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, tidak dapat langsung diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan para pihak harus menempuh proses sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Ketua Hakim Konstitusi.

Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Demikian berita tentang judicial review di Mahkamah Konstitusi, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *