Merek Harley Davidson digugat

 

Anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC sedang menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company terkait kepemilikan merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

H D U.S.A LLC bertindak sebagai penggugat dan menunjuk kantor hukum Suryomucito & Co sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Dalam gugatannya ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson milik Sumatera Tobacco.

 

Sebab, menurutnya merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan. Apalagi, merek tersebut mengandung unsur nama badan hukum sang induk usaha Harley Davidson. Persamaan tersebut dapat dilihat dari penulisan dan susunan huruf yang sama. Sehingga menimbulkan pelafalan atau pengucapan yang sama.

Adapun saat ini Sumatra Tobbaco tercatat sebagai pemilik merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Indonesia, tercatat di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di kelas 29, 30, dan 32. Kelas merek tersebut melindungi produk antara lain kopi dan minumaan tanpa alkohol.

Berdasarkan data Ditjen KI, pendaftaran dilakukan pada Maret 2000 dan saat ini status dari merek tersebut sudah kadaluarsa. Padahal, menurut H D U.S.A LLC, pihaknya sudah menggunakan merek tersebut jauh sebelum tergugat mendaftarkan merek. Sehingga, ia menilai, Sumatra Tobbaco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftar merek tersebut.

Sebab Sumatra Tobbaco bermaksud mendongkrak dan membonceng ketenaran merek Harley Davidson milik H D U.S.A LLC. Dengan demikian, ia merasa dirugikan atas terdaftarnya merek tersebut atas nama pihak lain. Mengingat, perusahaan sudah mengeluarkan dana investasi yangtak sedikit untuk kelangsungan usaha perusahaan.

Sekadar informasi, Sumatra Tobacco adalah produsen rokok Union, West, dan Hero. “Kami meminta majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek dan membatalkan merek-merek tersebut,” tulis penggugat dalam petitum perkara yang dikutip KONTAN, Kamis (7/9).

Serta, menyatakan bahwa merek-merek HARLEY-DAVIDSON serta variasinya milik penggugat sebagai merek terkenal. Tak hanya itu, ia juga meminta kapada majelis untuk memerintahkan Ditjen KI untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan.

Perkara merek dengan No. 43/Pdt.Sus-HKI/merek/2017/PN Jkt.Pst sudah memasuki sidang perdana Rabu (6/9) lalu. Namun, pihak dari Ditjen KI belum bisa hadir. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Senin pekan depan.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/merek-harley-davidson-digugat

 

PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami: Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *