Mengenal peraturan tentang lelang

Mengenal peraturan tentang lelang

Lelang sebagai suatu kelembagaan telah dikenal saat pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak tahun 1908 pada saat Vendu Reglement diumumkan dalam Staatsblad
1908 nomor 189 dan Vendu Instructie diumumkan dalam Staatsblad 1908 nomor 190. Sejak berlakunya Vendu Reglement tersebut, pelelangan sangat digemari oleh
masyarakat karena dalam pelelangan barang yang dijual lebih banyak dan variatif, sehingga pembeli leluasa untuk memilih barang. Selain itu, kelebihan dari
suatu sistem pelelangan adalah bahwa pembeli lelang seringkali mendapatkan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya.

Lalu apakah lelang itu? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang selanjutnya disebut
Petunjuk Lelang menjelaskan bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Lelang atau penjualan di muka umum, memberikan beberapa manfaat atau kebaikan dibandingkan dengan penjualan yang lainnya, yaitu, adil, cepat, aman
mewujudkan harga yang tinggi dan memberikan kepastian hukum.

Lelang terbagi dalam 3 (tiga) jenis lelang yaitu:

1. Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Petunjuk Lelang terdiri dari:

a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);

b. Lelang Eksekusi pengadilan;

c. Lelang Eksekusi pajak;

d. Lelang Eksekusi harta pailit;

e. Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) ;

f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;

g. Lelang Eksekusi barang rampasan;

h. Lelang Eksekusi jaminan fidusia;

i. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;

j. Lelang Eksekusi barang temuan;

k. Lelang Eksekusi gadai;

l. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 1 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan

m. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Lelang Noneksekusi Wajib berdasarkan Pasal 7 Petunjuk Lelang terdiri dari:

a. Lelang Barang Milik Negara/ Daerah;

b. Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah;

c. Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

d. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;

e. Lelang Barang gratifikasi;

f. Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan;

g. Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi;

h. Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;

i. Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

j. Lelang Balai Barta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;

k. Lelang aset Bank Indonesia;

l. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan

m. Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan.

3. Lelang Noneksekusi Sukarela berdasarkan pasal 8 Petunjuk Lelang terdiri dari:

a. Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah berbentuk persero;

b. Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

c. Lelang Barang milik perwakilan negara asing; dan

d. Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta.

Berdasarkan Pasal 9 Petunjuk Lelang menjelaskan Pejabat Lelang terdiri dari Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis
lelang atas permohonan Penjual dan Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau Penjual.

 

Demikian Artikel “Mengenal peraturan tentang lelang ”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *