Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.
Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.
Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai “Copyright“, adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf “c” yang ada dalam lingkaran.
Huruf “c” yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.
Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/919414-mengapa-harus-ada-logo-copyright-di-setiap-karya
PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / Klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
.
.
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,Sinduadi, Mlati, Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta