Setiap berbisnis tentu tidak terlepas dengan sebuah hubungan bisnis dengan orang lain. Dalam hubungan bisnis tersebut tentunya tidak terlepas dari sebuah perjanjian kerjasama, baik kerjasama yang bersifat komersil maupun yang bersifat non komersil.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan menurut para ahli Hukum Islam, Akad dapat didefinisikan sebagai hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum pada obyek perikatan. Oleh karenanya perjanjian atau akad yang kita buat akan menentukan keabsahan transaksi bisnis kita.
Perjanjian sendiri sebenarnya tidak mensyaratkan tertulis, sehingga dapat dilakukan dengan lisan, maupun isyarat. Yang terpenting adalah terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad. Namun demikian, apabila suatu perjanjian atau akad di buat secara tertulis akan memperkuat pembuktian jika terjadi wanprestasi /cidera janji di pengadilan.
Mengapa Perjanjian Syari’ah?
- Kewajiban Seorang Muslim
Merupakan suatu kewajiban seorang muslim dalam bermuamalah khususnya perjanjian haruslah menggunakan akad syar’i. Terlebih lagi apabila produknya berasaskan syari’ah sehingga akadnyapun harus menggunakan akad syariah.
- Bisnis Syariah Semakin Berkembang
Konsep bisnis secara syar’i banyak memberikan keuntungan dan aturan yang jelas. Saat ini prospek bisnis dengan konsep syar’i semakin terbuka lebar, mendapat tempat tersendiri dan mempunyai prospek yang cerah. Bahkan beberapa tahun kedepan bisnis dengan konsep secara syariah akan semakin melejit.
- Penyelesaian Sengketa Khusus
Selain dari pada itu, diakomodirnya suatu penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama sebagaimana menurut UU No. 3 Tahun 2006 akan memberikan nafas segar bagi posisi bisnis syari’ah karena kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah kini dapat diadili melalui Pengadilan Agama. Diluar jalur litigasi juga terdapat media penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan arbitrase, yakni BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang diprakarsai oleh MUI dimana memberikan tingkat kerahasiaan, kepercayaan, keahlian, hemat dan kecepatan bagi para pihan yang berselisih.
Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.
Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
CP : 087838902766
Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com