Memperluas Kewenangan Peradilan Agama

Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memahami apa saja yang mejadi tugas dan kewenangan Peradilan Agama dikarenakan sedikit informasi yang menyajikan secara terperinci mengenai tugas dan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sebuah perkara. Dalam Pasal 49 Ayat (1) “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
  3. wakaf dan shadaqoh.”

Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memperluas tugas dan kewenangan Peradilan Agama dalam Pasal 49:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

Kewenangan Peradilan Agama untuk menangani permasalahan ekonomi syariah yang sebelumnya bidang ekonomi baik syariah maupun konvensional adalah merupakan kewenangan peradilan Umum, sehingga dengan berlakunya perubahan itu sebagian kewenangan absolut dari peradilan umum menjadi kewenangan Peradilan Agama. Bahkan pada saat ini Peradilan Agama kian mantap dan berkibar pada tanggal 29 Agustus 2013 melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012 mengakhiri dualisme (choice of forum) penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara peradilan agama dan peradilan umum.
Pentingnya untuk memilih penyelesaian sengketa (choice of forum) supaya ada kepastian siapa yang berwenang untuk mengadili apabila dikemudian hari terjadi sengketa terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

Ekonomi syari’ah diartikan dengan:
“Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.”
Kewenangan itu antara lain:
1. Bank Syari’ah;
2. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
3. Asuransi Syari’ah;
4. Reasuransi Syari’ah;
5. Reksadana Syari’ah;
6. Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah;
7. Sekuritas Syari’ah;
8. Pembiayaan Syari’ah;
9. Pegadaian Syari’ah;
10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan
11. Bisnis Syari’ah.

Islam sebagai agama yang memiliki karakter syamillah mutakamillah  (sempurna dan menyeluruh). Ajarannya melingkupi setiap aspek kehidupan manusia.  Islam membangun pribadi individu secara terpadu antara kebutuhan dunia dan akherat secara bersamaan, seimbang (harmonis) dengan melihat pertimbangan dan hasil yang akan diperoleh sebagai pertanggungjawaban manusia. Semua unsur penunjang kehidupan manusia sudah diatur dengan lengkap dalam ajaran Islam. Begitu juga dengan kegiatan bisnis.

Undang-undang peradilan agama ini diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, tentu merupakah langkah politik hukum yang luar biasa dalam melengkapi kelembagaan hukum untuk mewujudkan gerakan ekonomi syariah di Indonesia.

Sebagai lembaga peradilan negara yang tercantum dalam UUD 1945, sekaligus upaya menghidupkan hukum Islam bagi pemeluknya, maka pengadilan agama saat ini mau tidak mau dan tidak diragukan lagi telah siap dalam menyelesaikan sengketa ekonomisyariah yang diajukan ke pengadilan agama.

Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *