Pernah mendengar jual beli tanah dengan membayar secara mencicil, kemudian setelah pembeli melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut si pembeli tidak memenuhi kewajiban untuk mencicil.
Lalu bagaimana supaya si penjual dapat mengamankan tanah yang dijual tersebut?. Si penjual dapat mengajukan gugatan terhadap si pembeli karena telah wanprestasi tidak mencicil kekurangan kepada si penjual dan untuk menghindari si pembeli mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain si penjual dapat memblokir sertifikat tanah tersebut terlebih dahulu.
Untuk memblokir sertifikat tanah tersebut, si pejual dapat mengajukan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menyertakan alasan-alasan melakukan pemblokiran, sebagai contoh tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum. Maka dari itu, surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang relevan, seperti foto copy surat gugatan atau laporan polisi, guna meyakinkan kantor pertanahan bahwa tanah tersebut dalam sengketa.
Dalam Pasal 126 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.”
Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim