LEGAL AUDIT

legal audit

Apa yang dimaksud dengan Legal Audit?

Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan. Legal audit terdiri atas bidang hukum dan bidang audit. Dalam bidang hukum tertuang dalam bentuk aturan-aturan yang saling berhubungan satu dengan yang lain dan setiap tindakan yang umum terjadi di negara kami atau di luar negeri, sedangkan dalam bidang audit tertuang dalam bentuk yang berhubungan dengan persoalan audit (pemeriksaan), akuntasi, dan transaksi perdagangan dalam bidang industri dan bidang perdagangan lainnya.

Legal audit saat ini sangat penting dimana disatu sisi legal audit ada dan beroperasi ditengah-tengah kompleksitas pembaharuan hukum keanekaragaman interpretasi hukum.

Untuk kepeluan apa Legal Audit dibutuhkan?

Sehubungan keperluan suatu Legal Audit, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:

  1. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

  2. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;

  3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;

  4. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;

  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dokumen mengenai izin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perizinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;

  6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;

  7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya; serta

  8. Dokumen-dokumen yang terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Mengapa legal audit penting?

Legal audit penting dikarenakan untuk mengidentifikasi dari awal kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul seperti digugat, didenda, dituntut, atau hukuman yang dipaksakan dalam menghindari litigasi yang disebabkan oleh kekurangan atau kekosongan hukum yang ada didalam dokumen-dokmen tertulis, perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan oleh individu, partnership, perusahaan, perbuatan pengusaha, dan seterusnya

Mencegah lebih baik dari pada mengobati, melakukan analisis lebih awal lebih baik dari pada harus menanggung risiko-risiko yang akan ditimbulkan apabila tidak terpenuhinya aturan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian artikel singkat dari Kami tentang Legal Audit, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *