Sebuah pengadilan di Tiongkok memerintahkan anak usaha Samsung Electronics di negara tersebut untuk membayar denda sebesar US$ 11,6 juta atau setara Rp 154,6 miliar atas kasus pelanggaran paten. Ini adalah kemenangan pertama Huawei melawan Samsung terkait kasus hukum properti intelektual.
Dilansir Reuters, Sabtu (8/4/2017), Quanzhou Intermediary Court memerintahkan tiga unit bisnis Samsung untuk membayar denda kepada Huawei Device Co Limited, selaku pemilik paten. Huawei Device Co Limited adalah unit bisnis handset Huawei.
Ini adalah putusan pertama dari sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan Huawei kepada Samsung. Huawei pertama kali menggugat Samsung di pangadilan pada Mei 2016 di Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), terkait paten smartphone.
Mengenai kasus ini, Huawei menggugat Samsung Chines Investmen Co Limited di pengadilan Quanzhou, bersama dengan unit bisnis di Huizhou dan Tianjin, serta dua perusahaan elektronik Tiongkok karena membuat dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet Samsung, yang diklaim telah melanggar paten. Pengadilan memerintahkan kelima perusahaan tersebut berhenti melanggar hak cipta Huawei dan meminta tiga unit bisnis Samsung membayar ganti rugi.
Seorang juru bicara Huawei menyambut baik keputusan pengadilan. Sedangkan pihak Samsung akan merespon putusan tersebut, setelah melakukan peninjauan.
Sumber : http://tekno.liputan6.com/read/2912890/langgar-paten-huawei-samsung-didenda-rp-1546-miliar
PENGACARA MUSLIM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta