YOGYA (KRjogja.com) – Memasuki era MEA, Jumlah tenaga kerja asing memasuki era MEA di wilayah DIY belum mengalami kenaikan signifikan. Bulan Mei 2016 dari data Dinas Tenaga Kerja DIY tercatat ada 106 tenaga kerja asing, naik dibanding April 2016 sebanyak 97 tenaga kerja asing.
“Dibanding tahun-tahun sebelumnya terhitung stagnan tahun 2014 sebanyak 122 tenaga kerja asing, bahkan 2015 sempat turun sebanyak 107 tenaga kerja asing,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dr Andung Prihadi kepada KRjogja.com, Kamis (26/05/2016).
Didampingi Staf Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Heny Widiastuti, Andung menyebutkan dilihat dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, terbanyak Sleman 20 perusahaan, kemudian Yogya 16 perusahaan, dan Bantul 12 perusahaan. “Tenaga kerja asing yang terdata termasuk mereka yang dikirimkan dari Jakarta atau daerah lain bertugas di DIY,” katanta. (sumber: krjogja.com)
Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Tenaga kerja asing diatur pada UU Ketenagakerjaan BAB VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 42-49. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja memiliki kewajiban terhadap tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 45
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
-
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
-
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Selain sebagaimana disebutkan diatas kewajiban pemberi kerja terhadap tenaga kerja asing juga disebutkan pada Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 47 ayat (1)
“Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.”
Pasal 48
“Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.”
Demikian berita tentang Tenaga Kerja Asing serta hukum yang berlaku tentang tenaga kerja asing, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim