KORUPSI?

korupsi

Jakarta, Aktual.com Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah KantorBupati Subang serta sejumlah kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (11/4).
Penggeledahan itu diduga sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang.
Tim dari KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap di antaranya menggeledah kantor bupati Ojang Sohandi beserta rumah pribadinya.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan kantor Dinas Kesehatan setempat serta ruangan kantor Badan Penanaman Modal Perizinan (BPMP) Subang.
Petugas dari KPK itu sendiri datang ke Subang dengan menggunakan lima unit kendaraan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Subang pada Senin sore.
Sesampainya di komplek Pemkab Subang, petugas langsung menuju lantai II kantor pemerintah daerah setempat. Di lantai II itu terdapat ruangan bupati, wakil bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda).
Pantauan di lapangan, penggeledahan di kantor bupati berlangsung selama sekitar setengah jam. Petugas melanjutkan penggeledahan ke kantor BPMP setempat.
Setelah itu, petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan yang berada di kantor Dinas Kesehatan Subang. Kemudian menggeledah rumah pribadi Bupati Subang Ojang Sohandi.
(Wahyu Romadhoni)

Korupsi menurut Pasal 2 No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UU Tipikor adalah Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sanksi pidana dan denda bagi pemberi yang memberi atau menjanjikan dan penerima yang menerima pemberian atau janji diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor:

Pasal 5

(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2)Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sanksi pidana dan denda bagi yang menerima hadiah atau janji diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Demikian berita singkat tentang Tindak Pidana Korupsi, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *