Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur tentang kewenangan absolut Peradilan Agama di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- Hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infak;
- sodaqoh;
- ekonomi syari’ah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas kewenangan mengadili Peradilan Agama bertambah, salah satunya adalah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa perkara ekonomi syari’ah. Dalam penjelasan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa perkara ekonomi syari’ah meliputi:
- bank syari’ah;
- lembaga keuangan mikro syari’ah.
- asuransi syari’ah;
- reasuransi syari’ah;
- reksa dana syari’ah;
- obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- sekuritas syari’ah;
- pembiayaan syari’ah;
- pegadaian syari’ah;
- dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
- bisnis syari’ah.
Dalam perkara ekonomi syari’ah belum ada pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Dalam Pasal 1 angka 1 Perma No. 02 Tahun 2008 menyatakan bahwa Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari’ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
KHES terbagi dalam 4 (empat) buku:
- Subyek Hukum dan Amwal.
- Tentang Akad.
- Zakat dan Hibah.
- Akuntansi Syari‘ah.
Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim