Kemenkumham Terima 51 Aduan Sengketa Kekayaan Intelektual

merek

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham menerima 51 aduan atau laporan kejadian (LK) terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual sepanjang tahun ini. Sebagain besar aduan tersebut didominasi oleh laporan sengketa merek.

“Dari Januari 2016 sampai saat ini kita sudah terima 51 laporan masyarakat. Ini delik aduan. Tetapi hampir sebagian sudah kita tangani, dan yang lainnya masih kita tunggu pandangan ahli dari direktorat masing-masing,” kata Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian sengketa DJKI Kemenkumham, Abdul Hakim di sela acara sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Dia mengungkapkan, penyidikan terbaru adalah sengketa merek ACCU GS di Surabaya. “Di awal Oktober lalu kita tangani kasus ACCU GS di Surabaya. Sebelumnya juga kita tangani sengketa merek cairan pembersih,”ungkap Abdul Hakim.

Di tempat terpisah, Direktur Merek DJKI Kemenkumham, Fathurrahman mengungkapkan, saat ini permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual seperti merek dan paten mencapai 300 pemohon per hari.

“Jadi kalau ada keluhan di daerah soal keterlambatan proses, harap bersabar karena per hari ada sekitar 300 pemohon. Ini diproses secara online,” katanya saat mendampingi Menkumham, Yassona H Laoly, saat Teleconference dengan sejumalh Kanwil dalam rangkaian “Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak di Seluruh Indonesia” sekaligus kempanye ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Adapun kegiatan sosialisasi ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan’ hari ini dilakukan serentak oleh 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dengan memilih lokasi di 33 bandara seluruh Indonesia.

Terkait kegiatan ini, Menkumham menegaskan pentingnya Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan karena telah memacu dimulainya era baru.

“Pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan berlandaskan Kekayaan Intelekual adalah konsep hukum yang baru dan netral. Namun, sebagai pranata, Kekayaan Intelektual juga memiliki misi yang diantaranya adalah menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya,” jelas Menkumham.

Bagi Indonesia, lanjutnya, pengembangan sistem Kekayaan Intelektual telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan global. “Dalam skala ekonomi makro, Kekayaan Intelektual dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki,” kata Menkumham.

Pemerintah menyadari bahwa perlindungan yang maksimal terhadap Kekayaan Intelektual, tidak saja akan memberikan dampak positif terhadap citra Indonesia, namun secara langsung dan tidak langsung akan membantu meningkatkan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

“Kita juga meminta empati dari pengusaha, seperti pengusaha televisi, pengusaha karoke, agar memberikan penghargaan selayaknya bagi para pencipta lagu karena kita terhibur. Dan ini akhirnya akan dorong pertumbuhan ekonomi, karena bayar pajak,” pungkas Menkumham.

Dia Juga meminta kepada Kanwil di daerah untuk meningkatkan kerjasama dengan perguruan Tinggi, sekolah-sekolah, pengelola Mal di daerah dalam rangka meningkatkan penggunaan produk asli, dan memberantas barang palsu dan bajakan.

Demikian Berita Tentang “Kemenkumham Terima 51 Aduan Sengketa Kekayaan Intelektual”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *