Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan problematika yang yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen serta merugikan ekonomi nasional. Hal itu dikatakan Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satunya adalah melakukan penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI.
“Dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Danan dalam keterangannya, Jumat (17/11/2017).
Danan menambahkan, bahwa pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja. Melainkan juga, tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum KI.
“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS Kekayaan Intelektual,” tambah dia.
Sebelumnya, Ditjen KI telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, pada Rabu 15 November 2017 di Aston Pluit.
Lebih lanjut dalam Rakor tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi PPNS dalam proses penegakan hukum KI, yakni:
1. Menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
2. Meningkatkan koordinasi internal antara pusat dengan wilayah (peningkatan kompetensi, fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.
3. Meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.
4. Mempertimbangkan pemberian insentif khusus kepada Pejabat PPNS KI, baik yang ada di Ditjen KI maupun yang di wilayah agar meningkatkan daya tawar jabatan tersebut dalam pembinaan karier, yaitu berupa tunjangan khusus, atau pengangkatan sebagai jabatan fungsional.
Danan menjelaskan, empat hal bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan Kemenkumham tahun 2017.
“Dalam hal mengenai efektivitas penegakan hukum di bidang KI oleh PPNS,” pungkasnya.
Sumber : https://news.okezone.com/read/2017/11/16/337/1815394/kemenkumham-serius-tangani-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual
PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami: Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta