Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”)
menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
itu dapat diperpanjang. Kemudian, di dalam pasal 35 ayat (1) UU Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan
permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan
benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Sebaliknya, UU Merek tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam
kegiatan produksi dan perdagangan.
Karena itulah maka UU Merek menetapkan sejumlah persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen HKI”). Menurut pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan disetujui apabila;
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
- B. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Ditjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek terdaftar (lihat pasal 37 ayat [1] UU Merek).
Selain itu, Ditjen HKI juga berwenang menghapus merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a UU Merek). Pengecualian terhadap ketentuan tersebut
adalah karena adanya (lihat pasal 61 ayat [2] huruf a jo ayat [3] UU Merek):
- larangan impor;
- larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara; atau - larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
sumber : goo.gl/MRhClI
Demikian Artikel Tentang “Jangka Waktu Hak Merek ”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim