Bangunan berfungsi sebagai tempat segala aktivitas manusia seperti tempat tinggal, tempat usaha, tempat sosial, tempat pendidikan, dan fungsi-fungsi bangunan lainnya.
Dalam fungsinya sebagaimana tersebut diatas, pemerintah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bengunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian pembangunan.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Apakah tujuan dibentuknya peraturan tentang bangunan gedung?
Pasal 3 UU Bangunan Gedung menjelaskan sebagai berikut:
“Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.”
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
-
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,
-
status kepemilikan bangunan gedung, dan
-
izin mendirikan bangunan gedung,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
Izin mendirikan bangungan gedung diatau dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung:
Pasal 14
(1)Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2)Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3)Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(4)Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
-
fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
-
ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
-
jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
-
garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
-
KDB maksimum yang diizinkan;
-
KLB maksimum yang diizinkan;
-
KDH minimum yang diwajibkan;
-
KTB maksimum yang diizinkan; dan
-
jaringan utilitas kota.
(5)Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6)Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.
Apabila syarat untuk memiliki IMB tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan gedung maka akan dikenakan sanksi. Terkait sanksi ini diatur dalam pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yakni:
Pasal 115
(1)Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.
(2)Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Oleh karena itu setiap bangunan rumah hunian, perkantoran, tempat usaha dan lain sebagainya harus memiliki IMB dan kewajiban untuk melengkapi syarat administratif untuk memiliki IMB wajib dan berlaku untuk setiap orang tanpa pengecualian. Sehingga setiap orang wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian artikel singkat dari Kami tentang Izin Mendirikan Bangunan, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim