Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa merek yang tidak satu kelas/kategori harus divonis tidak diterima. Tapi dalam pelaksanaannya tidak seragam: sengketa BMW tidak diterima, sedangkan sengketa Prada sebaliknya.
Kesepakatan MA itu dituangkan dalam SEMA Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015, di mana telah disepakati bahwa gugatan pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang tidak sejenis, gugatan harus dinyatakan ‘tidak diterima’.
SEMA yang ditetapkan dalam rapat pleno itu menggunakan argumen hukum bahwa hingga hari ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kasus BMW
Mobil BMW menggugat orang Jakarta Henrywo Yuwijono karena memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear. BMW merupakan merek kelas/kategori otomotif, sedangkan BMW milik Henrywo merupakan merek kelas/kategori fashion.
Bagaimana hasilnya? MA tidak menerima gugatan BWM dengan dalih SEMA Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015 di atas. Alhasil, Henrywo bisa bernapas lega memproduksi merek baju BMW.
Kasus Prada
Prada SA menggugat The Rich Prada. Merek Prada untuk kelas/kategori fashion, sedangkan The Rich Prada untuk kelas/kategori hotel (kelas 43). Prada menang di Komisi Banding Merek, Pengadilan Niaga, dan tingkat kasasi.
Dalam putusan Prada itu, pendapat hukum MA bertolak belakang dengan SEMA Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015 di atas.
“Persamaan yang menonjol adalah kata Prada yang berpotensi menyesatkan konsumen yang seolah-olah ada keterkaitan dengan merek Prada milik termohon kasasi untuk barang yang sejenis,” ucap majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan I Gusti Agung Sumanatha. Dalam putusan itu, hakim agung Mahdi berbeda pendapat dan meyakini tidak ada persamaan merek antara Prada dan The Rich Prada. Mahdi berargumen terdapat perbedaan kelas merek, yaitu Prada untuk fashion, sedangkan The Rich Prada untuk kelas hotel/apartemen.
“Pemohon kasasi adalah hotel dan restoran, sehingga tidak ada persamaan pada pokoknya, baik similitary in appearance, confusing in appearance, similarity in sound/cunfusion when pronounced, and similarity in concept, dan kedua merek dimaksud tidak akan membingungkan masyarakat,” kata Mahdi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3381023/inkonsistensi-putusan-ma-antara-sengketa-merek-prada-dan-bmw
PENGACARAMUSLIM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta