HUKUM SYARIAH
Apa artinya Islam? Islam artinya SELAMAT dalam hal ini selamat dengan cara berserah diri kepada Allah, patuh tehadap perintah-Nya. Sedangkan Syariah adalah jalan yang menuntun kita menuju ridho Allah dan surga-Nya. Satu-satunya cara untuk menggapai surga adalah dengan patuh dan berserah diri kepada Allah.
Dan inilah jalan hidup yang telah ditetapkan untuk umat manusia. Bahkan semua rasul yang diutus adalah muslim, yaitu orang-orang yang tunduk dan berserah diri kepada Sang Pencipta.
Meskipun secara umum para rasul berserah diri kepada Allah, namun hukum-hukum tertentu yang harus diikuti oleh kaum dari rasul-rasul itu, telah berubah seiring berjalannya waktu. Jadi ada hal-hal yang diperbolehkan oleh Al-Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad, tapi dilarang kepadaumat sebelumnya. Dan ada sesuatu yang dilarang di dalam Al-Qur’an, tapi diperbolehkan kepadaumat sebelumnya. Kenapa? Karena meskipun pesan dari para rasul semuanya sama, yaitu untuk berserah diri kepada Allah, tapi ibadah dan aturan tertentu telah berubah seiring berjalannya waktu.
Kenapa hal itu terjadi? Salah satu alasannya adalah karena umat manusia telah melalui tahapan-tahapan tertentu, seperti juga kita sebagai manusia melalui tahap-tahap dalam hidup, mulai dari masa kanak-kanak hingga dewasa.
Ketika umat manusia masih muda, hanya ada aturan-aturan dan hukum sederhana yang kita perlukan. Interaksi antar sesama manusia lebih simpel dan aturan-aturan yang diperlukan masih sederhana. Tapi seiring umat manusia tumbuh dan berkembang, dengan begitu kaum tertentu perlu aturan baru dari kaum sebelumnya.
Sekitar 1.400 tahun yang lalu ketika Nabi Muhammad terlahir, dunia telah sampai pada tahap akhirnya. Jadi sudah saatnya untuk wahyu terakhir yang bukan hanya untuk tempat tertentu dan untuk waktu tertentu, tapi merupakan sebuah wahyu/petunjuk yang berlaku untuk seluruh umat manusia hingga hari kiamat. Dan itulah petunjuk yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad S.A.W.
Jadi inilah Syariah. Hukum syariah terdiri dari berbagai macam hukum. Keseluruhan Islam juga termasuk di dalam Syariah. Jadi Syariah mengajarkan kita tentang iman kepada Allah, hal-hal yang wajib dilakukan, dan yang diharamkan.
Syariah menjelaskan tentang keenam rukun iman, yaitu:
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada para malaikat
3. Iman kepada kitab-kitab Allah
4. Iman kepada para rasul yang telah diutus Allah
5. Iman kepada hari kiamat
6. Iman kepada Qadha dan Qadar yang merupakan ketetapan Allah.
Lalu syariah juga menjelaskan kelima rukun Islam, yaitu:
1. mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. kewajiban shalat 5 waktu.
3. membayar zakat.
4. berpuasa di bulan Ramadhan.
5. berhaji ke Mekkah jika mampu.
Tapi juga ada perbuatan ibadah lain yang dilakukan seorang muslim. Misalnya berdo’a kepada Allah ketika memerlukan sesuatu. Berdo’a juga mempunyai etika dan adab-adab tertentu.
Juga berkurban, ada hewan-hewan yang boleh dimakan dan juga hewan-hewan yang tidak boleh dimakan.
Dan juga masalah dalam melakukan transaksi keuangan. Transaksi jenis apa yang diperbolehkan dan transaksi jenis apa yang tidak diperbolehkan, misalnya dilarang menerapkan riba/mengambil bunga, Semua hal ini dijelaskan dalam Syariah.
Jadi hukum Syariah adalah jalan hidup yang menyeluruh untuk segala aspek kehidupan manusia. Syariah tidak hanya mengajarkan bagaimana cara beribadah, tapi juga meliputi bagaimana cara kita berinteraksi sesama manusia.
Dan Islam juga punya sistem ekonomi sendiri. Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad menjelaskan sebuah sistem ekonomi berbasiskan syariah, termasuk ketika berdagang, dan sebagainya.
Al-Qur’an juga menjelaskan aturan-aturan untuk para penguasa. Juga untuk hakim ketika menghakimi, bahkan salah satu sifat Allah adalah As-Syari yang berarti Sang Pembuat Hukum.
Jadi hanya Allah-lah yang punya hak dan pengetahuan untuk menetapkan kepada manusia tentang apa yang benar dan yang salah, tentang apa yang sah dan apa yang tidak sah. Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa mereka mempunyai pengetahuan untuk menentang yang telah ditetapkan Allah, maka sebenarnya mereka telah menyetarakan diri dengan Allah, dan tentu saja tidak ada seorang pun yang dapat setara dengan Allah.
Dengan begitu, di dalam Syariah juga ada sistem hukum. Sebuah hukum yang mengatur hubungan kita sesama manusia, misalnya pernikahan/ perceraian.
Islam juga punya sistem politik. Ada sebuah sistem yang mengatur bagaimana caranya umatmuslim memerintah, dan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an. Ini disebut sistem Khalifah dan sistem ini harus dimiliki seluruh negeri muslim, mereka harus mempunyai satu orang penguasa yang menerapkan dan memerintah masyarakat sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad S.A.W.
Dan tentu saja umat muslim percaya bahwa Syariah adalah jalan kehidupan yang paling benar. Syariah yang mengatur bagaimana manusia melakukan urusan mereka, karena sudah menjadi sifat dasar manusia, kapanpun kita membuat peraturan atau menerapkan keputusan, pastinyaperaturan dan ketetapan itu dipengaruhi oleh pemikiran kita sendiri.
Misalnya jika aku masuk dalam suatu grup dalam masyarakat, misalnya kasta para pedagang. Maka tidak dapat terhindarkan bahwa aku akan membuat hukum/ ketetapan yang menguntungkan golonganku.
Begitu juga dengan orang-orang miskin, jika mereka membuat suatu hukum, maka mereka akan membuat hukum yang menguntungkan dan dipengaruhi situasi mereka.
Jadi pada kenyataannya para politisi, hakim, dan penguasa, mereka membutuhkan kita, mereka butuh dukungan dan uang kita, tapi Allah tidak membutuhkan apapun, Allah tidak butuh kita menyembah-Nya, Allah tidak perlu kita untuk mengikuti hukum-Nya, tapi Allah S.W.T. peduli kepada kebutuhan kita.
Maka dari itu, tidak seperti hukum ciptaan manusia yang dipengaruhi kepentingan mereka masing-masing, hukum Syariah bersifat sempurna. Syariah berasal dari Allah yang tidak terpengaruh oleh sifat dan kesalahpahaman manusia.
Jadi inilah mengapa kita percaya bahwa Syariah adalah sistem keadilan yang sejati. Karena Allah-lah yang paling mengetahui kebutuhan kita, Allah lebih mengenal kita daripada kita mengenal diri kita sendiri. Dengan begitu, kita harus berserah diri sesuai dengan apa yang Allah wahyukan.
Dan itulah mengapa Al-Qur’an memperingatkan orang-orang yang tidak memerintah sesuai dengan apa yang telah Allah wahyukan, seakan-akan mereka menjadi kafir dan terjatuh ke dalam kefasikan.
Dengan kata lain, menghalalkan yang telah Allah haramkan, dan mengharamkan yang telah Allah halalkan, sama saja menganggap dengan menyetarakan diri dengan Allah. Ini tentu saja merupakan peringatan yang keras juga kepada umat muslim. Jadi umat muslim harus mengikuti Syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad.
Bahkan Allah memperingatkan dan bersumpah “Ketahuilah Demi Tuhanmu, mereka tidak memiliki iman yang benar hingga mereka membuatmu Muhammad, sebagai hakim dalam perselisihan di antara mereka, dan tidak ada penolakan dalam hati mereka terhadap hasil keputusanmu, dan tunduk padanya dengan ketundukan yang sebenar-benarnya.” Dan ini dengan jelas menunjukkan bahwa setiap muslim harus mencontoh sunnah Nabi Muhammad dan Al-Qur’an. Kapanpun kita berselisih paham, maka kita harus kembali berdasarkan apa yang diajarkan nabi Muhammad dan Islam.
Jadi sebagai kesimpulan, Syariah adalah jalan yang menuntun kita kepada Allah dengan mengikutiketetapan-Nya dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad, sehingga kita mendapat ridho dan surga-Nya, juga agar dijauhkan dari kemurkaan Allah. Amin.
Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.
Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
CP : 087838902766
Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com