Bisnis.com, JAKARTA – PT Manggala Putra Perkasa membawa sengketa pembatalan pendaftaran mereknya dengan Prada S.A ke ranah pidana.
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (MPP) Jekrinius H. Sirait mengklaim kliennya tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek Prada dalam kegiatan perdagangan. MPP merupakan pemegang sertifikat merek dengan No. IDM000207496 dan No. IDM0000248223 terdaftar dengan kelas barang 25.
“Kami telah melaporkan importir dan distributor yang melanggar hak merek klien kami kepada Direktorat Penyidikan Ditjen Kekayaan Intelektual pada 21 Juni 2016,” kata Jekrinius, Senin (27/6/2016).
Dia menyebut PT Artha Indomode sebagai pengelola gerai Prada yang terlibat dalam importasi dan distribusi. Selain itu, PT Welgrow Citra Persada juga pernah terlibat dalam kegiatan serupa sejak Juli 2015.
Kelas barang 25 tersebut melindungi jenis kemeja, jaket, tas, kas, sepatu, dan sandal.
Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola gerai Prada tersebut pada 31 Mei 2016. Intinya, penjualan barang dengan merek Prada dinilai telah melanggar hak merek milik MPP.
Atas penjualan yang dilakukan oleh gerai Prada, MPP mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp51,4 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hilangnya keuntungan MPP terkait aktivitas usaha terlapor para periode Juli 2015 hingga Mei 2016 sebesar Rp4 miliar.
Selain itu, MPP menuntut setengah dari keuntungan gerai yang menjual merek Prada pada Juli 2015–Desember 2015 sebesar Rp26,4 miliar dan Januari 2016–Mei 2016 sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya, MPP juga mengajukan upaya hukum verzet terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyerahkan merek miliknya kepada Prada SA. Menurut MPP, surat kuasa perwakilan Prada S.A di persidangan cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Menurutnya, Direktur Pelaksana Prada Carlo Nicoletti dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena pemberian kuasa seharusnya oleh direktur pelaksana harian. Dalil tersebut diklaim sesuai dengan anggaran dasar kewenangan direktur Prada.
“Seharusnya saat itu majelis hakim memutus perkara tidak bisa diterima atau NO ,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Prada SA dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners enggan memberikan komentar.
Pengadilan melalui ketua majelis hakim I Wayan Metra menyatakan pendaftaran merek Prada milik MPP batal dan dicoret dari daftar umum.
Merek yang didaftarkan tergugat melalui Direktorat Merek dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Persamaan tersebut salah satunya, yakni pada unsur yang membentuk kata dari susunan huruf P-R-A-D-A.
Merek yang dipersoal berada di kelas 18 dan 25, dengan nomor pendaftaran IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.
Majelis hakim menyatakan Prada milik penggugat sebagai merek terkenal. Merek tersebut dinilai telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan melalui otoritas merek Indonesia.
Pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Selain gugatan perdata berupa ganti rugi, Anda juga bisa terkena pidana berdasarkan ketentuan pidana Pasal 90 sampai Pasal 95 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Demikian berita tentang ketentuan pidana merek dan ulasan mengenai tindak pidana tersebut, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim